"Terkait dengan anggota Polri yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, Mabes Polri telah memerintahkan para saksi untuk hadir memenuhi panggilan KPK," ujar Badrodin, melalui pesan singkat, Selasa (27/1/2015).
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, tidak hadirnya sejumlah anggota polisi tersebut bisa saja terjadi karena beberapa hal. Alasan-alasan tersebut telah disampaikan kepada penyidik KPK.
"Bisa saja karena surat pemanggilan tidak sampai, yang bersangkutan belum tahu ada pemanggilan, atau ada alasan lain," kata Rikwanto.
Ia juga menambahkan, sebaiknya tidak hadirnya para anggota polisi tersebut tidak dianggap sebagai hal yang negatif. Menurut dia, bisa saja para saksi memiliki alasan lain yang memang dapat dimaklumi.
Sebelumya, KPK memanggil tiga anggota Polri sebagai saksi kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan. Mereka adalah dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Besar Ibnu Isticha, Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Sumardji, dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Prastowo.
Dari ketiganya, tak ada yang hadir memenuhi panggilan KPK. Mereka telah dipanggil KPK untuk kedua kalinya, setelah tak hadir pada panggilan pertama, Senin pekan lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Herry menyatakan tak dapat memenuhi panggilan karena sedang menjalankan tugas operasi, sedangkan Ibnu mengaku sedang mendampingi mahasiswa S-3. Sementara itu, Sumardji dijadwalkan diperiksa pada hari ini.
Penyidik KPK memanggil para saksi bertujuan untuk mendapatkan keterangan terkait penetapan status tersangka terhadap calon kepala Polri Komjen Budi Gunawan. KPK menduga Budi terlibat transaksi mencurigakan dalam kasus gratifikasi dan penerimaan hadiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.