"Upaya penangkapan itu dalam rangka melengkapi penyidikan. Untuk itu Mabes Polri melakukan pemeriksaan tersangka. Kasus ini berkaitan pemilukada di Kota Waringin Barat, Kalteng. Pasal 242 jo 55 KUHP, menyuruh memberikan keterangan palsu," kata Ronny, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Ronny mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat. "Polri kemudian membentuk tim melakukan penyelidikan dan penyidikan berkaitan keterangan palsu di pengadilan," katanya.
Menurut Ronny, laporan itu diterima Polri pada tanggal 15 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta meberikan keterangan palsu di MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.