Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Hamdan Zoelva untuk Penggantinya

Kompas.com - 14/01/2015, 13:09 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva berpesan kepada Ketua MK Arief Hidayat untuk menjaga kualitas putusan. Bagi lembaga peradilan seperti MK, kata dia, putusan yang dihasilkan bagaikan mahkota.

"Kalau putusannya bagus, maka dengan sendirinya putusan MK akan sangat dihormati," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/1/2015), seusai mengikuti pengucapan sumpah Ketua MK dan Wakil Ketua MK periode 2015-2017.

Hamdan juga menekankan pentingnya penguatan MK sebagai institusi. Ia yakin bahwa Arief dapat bisa melakukan perubahan-perubahan terkait penguatan institusi MK. Di samping itu, Hamdan berpesan agar Arief melakukan penataan kembali dalam rangka mengembangkan sumber daya manusia di MK.

"Ini adalah hal yang sangat penting karena hakim MK itu silih berganti dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucap Hamdan.

Mengenai terpilihnya Arief sebagai Ketua MK, Hamdan mengatakan bahwa dia sudah memprediksi kemungkinan itu. Sebelum menjabat Ketua MK, Arief menjadi Wakil Ketua MK bersama dengan Hamdan.

Secara terpisah, Arief berjanji akan meningkatkan kualitas putusan MK. Menurut dia, peningkatan kualitas putusan penting agar bisa mengakomodasi tiga nilai dasar hukum. "Yaitu mampu mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus putusan-putusan kita itu bermanfaat bagi kepentingan bangsa," kata Arief.

Pagi tadi, Arief mengikuti pembacaan sumpah jabatan sebagai Ketua MK, menggantikan Hamdan. Ia akan didampingi Anwar Usman yang terpilih sebagai Wakil Ketua MK. Pembacaan sumpah dilakukan di hadapan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Gedung MK, Jakarta.

Arief ditetapkan sebagai Ketua MK menggantikan Hamdan setelah dipilih secara aklamasi dalam pemilihan pada 12 Januari 2015. Arief dipilih melalui rapat yang dihadiri sembilan hakim MK. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, yang menyatakan bahwa pemilihan Ketua MK dipilih dari dan oleh sembilan hakim konstitusi melalui musyawarah tertutup.

Sesuai dengan undang-undang, masa jabatan Ketua MK terpilih adalah dua tahun enam bulan. Hamdan mengakhiri masa jabatannya sebagai hakim MK pada 7 Januari lalu. Setelah Hamdan pensiun, posisi dia sebagai hakim MK diisi I Dewa Gede Palguna. Pada hari yang sama, Anwar ditetapkan sebagai Wakil Ketua KPK setelah melalui voting tiga putaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com