Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Tidak Ada Putusan MK yang Sebut PK Bisa Berkali-kali

Kompas.com - 10/01/2015, 10:09 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan ada persepsi publik yang salah tentang  keputusan MK soal pengajuan peninjauan kembali (PK). Menurut Jimly, persepsi yang salah membuat banyak orang berpandangan bahwa keputusan MK menimbulkan ketidakpastian bagi penegak hukum untuk melaksnakan eksekusi hukuman bagi terpidana.

"Tidak ada putusan MK yang menyebut PK bisa diajukan berkali-kali. Ini hanya persepsi kita saja," ujar Jimly, dalam sebuah diskusi Perspektif Indonesia, bersama Populi Center dan Smart FM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1/2015).

MK dalam Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur PK hanya dapat diajukan sekali. Dengan putusan itu, banyak orang yang menilai bahwa PK bisa diajukan berkali-kali. Saat itu, MK mengabulkan permohonan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang juga terpidana 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Menurut Jimly, putusan MK hanya memberi ruang pada seorang terpidana, apabila memiliki novum atau fakta baru yang belum pernah dikeluarkan di pengadilan, atau menemukan perspektif baru. Maka, keputusan MK seharusnya dinilai sebagai salah satu aspek keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Keputusan MK tersebut dinilai dapat menunda pelaksanaan eksekusi bagi para terpidana. Pengajuan PK secara berulang, secara tidak langsung mengulur-ulur waktu, sehingga penegak hukum terpaksa menunda proses eksekusi yang telah diputuskan.

Pada akhir Desember 2014 lalu, Kejaksaan Agung rencananya akan melakukan eksekusi mati terhadap enam terpidana. Namun, saat ditemui beberapa waktu lalu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati terpaksa ditunda, karena Kejaksaan mengikuti prosedur hukum, berupa aspek yuridis terpidana yang harus dipenuhi lebih dulu.  Aspek yuridis yang dimaksud yaitu pengajuan PK oleh para terpidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com