Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Grasi Terpidana Mati Ditolak, Langsung Eksekusi

Kompas.com - 09/01/2015, 18:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, para terpidana mati tidak mendapatkan kesempatan selanjutnya setelah grasi yang diajukannya ditolak oleh presiden. Dengan demikian, terpidana mati yang grasinya ditolak harus bersiap untuk segera dieksekusi.

"Seharusnya yang sudah ditolak grasinya, tidak ada upaya hukum lagi yang diajukan dia," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Menurut Yasonna, terpidana yang mengajukan grasi berarti sudah bersalah dan meminta ampun sehingga penolakannya otomatis disertai dengan eksekusi. Keputusan tersebut juga tercantum dalam kesepakatan bersama antara Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Bagi terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh presiden, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Yasonna membacakan salah satu poin tersebut.

Sebelumnya, Yasonna selaku Menkumham, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno menandatangani kesepakatan mengenai pengajuan peninjauan kembali dan grasi. Kesepakatan tersebut merupakan hasil tinjauan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014 yang menyatakan peninjauan kembali dapat diajukan lebih dari sekali.

Selain menyepakati bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap terpidana mati yang grasinya ditolak oleh presiden, pemerintah merasa perlu adanya peraturan baru yang mengatur mekanisme pengajuan permohonan PK terkait novum (bukti baru), pembatasan waktu, serta cara pengajuannya.

"Menindaklanjuti putusan MK tersebut, masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang pengajuan permohonan PK menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan MK," ujar Yasonna.

Dalam poin berikutnya, kata Yasonna, sebelum ada ketentuan pelaksanaan pada poin dua, terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com