Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Tidak Akan Libatkan KPK dan PPATK dalam Pemilihan Kapolri

Kompas.com - 09/01/2015, 15:42 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Presiden Joko Widodo hanya akan menerima pertimbangan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam menunjuk Kepala Polri pengganti Jenderal (Pol) Sutarman nantinya. Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sebelumnya dilibatkan dalam pembentukan Kabinet Kerja tidak akan dilibatkan nantinya.

"Karena ini mekanismenya bukan mekanisme seleksi. Itu adalah hak prerogatif presiden untuk menunjuk pada jabatan-jabatan seperti Kapolri, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, Duta Besar," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Andi menuturkan, dalam memilih Kapolri, Presiden melaksanakan amanat pada Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Di situ disebutkan bahwa pertimbangan calon Kapolri didapat presiden dari Komisi Kepolisian Nasional.

"Kalau di undang-undangnya, pertimbangan Kompolnas ada," ucap Andi.

Saat ini, posisi Kapolri masih diisi oleh Sutarman. Mantan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat itu akan memasuki masa pensiun pada Oktober 2015. (baca: Menko Polhukam: Belum Ada Perintah Penggantian Kapolri)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijanto sebelumnya menyatakan bahwa calon Kapolri nantinya haruslah bersih dari kasus korupsi, termasuk indikasi kepemilikan rekening gendut yang tidak wajar.

Tedjo pun mengisyaratkan jika dalam proses pemilihan calon Kapolri mendatang kemungkinan meminta masukan dari KPK. (baca: Menkopolhukam Sebut Seleksi Calon Kapolri Akan Melalui KPK)

Presiden Jokowi juga tidak melibatkan KPK dan PPATK saat memilih HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. (baca: Ini Alasan Presiden Tak Gandeng KPK dalam Seleksi Jaksa Agung)

Kompolnas sudah meminta daftar rekam jejak sejumlah jenderal yang dianggap pantas menjabat sebagai Kapolri. Nama-nama yang masuk ke bursa pengganti Sutarman akan dilihat rekam jejaknya.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan, di antaranya, prestasi, kepemimpinan, profil, serta sekurangnya memiliki masa kerja dua tahun sebelum pensiun. (baca: Jika Diminta Jokowi, Kompolnas Ajukan 4 Jenderal Calon Pengganti Sutarman)

Suarman enggan berkomentar banyak terkait isu pergantian Kapolri. Menurut Sutarman, pergantian Kapolri merupakan wewenang penuh Presiden. (baca: Sutarman Pasrahkan Jabatannya kepada Presiden)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com