JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo memutuskan tidak menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memilih jaksa agung. Padahal, Jokowi sempat berkomitmen untuk melibatkan KPK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memilih pejabat negara seperti ketika menyusun kabinet kerja.
“Ya, tentu ada juga pemikiran bahwa kami juga menghormati asas praduga tak bersalah. Kami tidak bisa memilih karena ada dugaan-dugaan, jadi harus ada buktinya,” kata JK seusai melakukan telekonferensi dan memantau Situation Room di Gedung Binagraha, Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/11/2014).
JK mengakui bahwa pemilihan Prasetyo sebagai Jaksa Agung mengundang pro dan kontra. Namun, dia menyebutkan, pemerintah tidak bisa menyenangkan semua orang di negeri ini karena itulah demokrasi. JK tak mempersoalkan Prasetyo yang memiliki latar belakang anggota Partai Nasdem.
“Jaksa agung itu diangkat berdasarkan kapasitas, bukan berdasarkan penilaian partai. Sekarang apa sih yang bebas dari segala-segalanya, selama dia profesional kan,” kata politisi senior Partai Golkar itu.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto juga mengakui bahwa pemilihan jaksa agung tak melalui proses penelusuran rekam jejak oleh KPK dan PPATK. Untuk memilih jaksa agung, Andi mengaku bahwa Jokowi menggunakan mekanisme penilaian yang secara baku sudah ada di kepresidenan.
“Ada mekanisme tim penilai akhir yang sifatnya baku di kantor kepresidenan, ada di Seskab dan Setneg. Sekarang usulan nama yang merupakan prerogatif Presiden dilakukan dengan proses yang selama ini berlaku itu,” ucap Andi.
Dia menyebutkan, proses pemilihan Kepala SKK Migas, yaitu Amien Sunaryadi, dan Direktur Jenderal Migas di Kementerian ESDM sudah mulai menggunakan mekanisme penilaian dari tim akhir itu.
Mekanisme penilaian itu melibatkan presiden, wakil presiden, dan menteri terkait. Selain itu, penilaian juga melibatkan laporan dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan kementerian terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.