JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman enggan berkomentar banyak terkait isu pergantian Kapolri. Menurut Sutarman, pergantian Kapolri merupakan wewenang penuh Presiden Joko Widodo.
"Pergantian Kapolri itu adalah kewenangan presiden dan hak prerogatif presiden. Kita serahkan sepenuhnya pada presiden," ujar Sutarman, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Sutarman mengatakan, mengenai kapan waktu pergantian Kapolri, hal tersebut menjadi wewenang Jokowi.
"Presiden bisa mempercepat, bisa memperlambat, bisa kapan saja, itu hak presiden," kata Sutarman.
Sutarman menjelaskan, pengganti dirinya nanti haruslah perwira tinggi dengan bintang tiga atau komisaris jenderal. Namun, dia kembali mengatakan bahwa hal tersebut menjadi wewenang Jokowi.
"Saya kira tak ada lagi urutan angkatan, kembali lagi itu adalah kewenangan presiden. Tapi dalam undang-undang kita, bahwa calon Kapolri itu adalah bintang tiga," ucap Sutarman.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengaku belum menerima perintah pergantian Kapolri oleh Presiden. Tedjo mengatakan, tugas Sutarman masih panjang hingga masa baktinya berakhir pada Oktober mendatang. (baca: Menko Polhukam: Belum Ada Perintah Penggantian Kapolri)
"Enggak ada (pembahasan pergantian dipercepat), masih panjang (Sutarman) kok tugas beliau sehingga belum ada perintah penggantian," kata Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Pengamat kepolisian, Muhammad Harris, sebelumnya meminta perubahan kepemimpinan di lembaga kepolisian. Menurut dia, Sutarman sudah tidak layak menjabat karena kinerja kepolisian telah mendapat rapor merah dari Indonesian Police Watch. (Baca: Kapolri Dapat Rapor Merah, Jokowi Diminta Lakukan Penggantian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.