Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Kaji Lima Perda yang Berpotensi Buka Celah Korupsi Kepala Daerah

Kompas.com - 21/12/2014, 13:44 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Anti Mafia Hutan melakukan uji publik terrhadap lima peraturan daerah (perda) di sektor sumber daya alam (SDA), khususnya kehutanan dan pertambangan.

Kelima (perda) tersebut terindikasi berpotensi membuka celah korupsi, terutama yang dilakukan kepala daerah.

"Kita persoalkan ini karena kami khawatir jangan-jangan perda ini dibuat melegalisasi upaya-upaya mereka (kepala daerah) memperkaya diri, dan upaya penghindaran dari proses praktik korupsi," ujar Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Emerson Yuntho, dalam jumpa pers, di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (21/12/2014).

Kelima perda yang dimaksud adalah Qanun Nomor 14 Tahun 2002 tentang kehutanan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Qanun Nomor 15 Tahun 2002 tentang perizinan kehutanan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara Provinsi Sumatera Selatan, Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara Kabupaten Musirawas, dan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang pertambangan mineral dan batubara Kota Samarinda.

Anggota divisi hukum dan monitoring peradilan ICW, Aradila Caesar, mengatakan dari kelima peraturan daerah yang diuji publik, secara keseluruhan memiliki potensi korupsi yang cukup besar.

Setidaknya ada dua pokok permasalahan yang menjadi celah korupsi dalam perda tersebut, yakni luasnya kebijakan kepala daerah dalam mengelola kekayaan. Lalu, daerah, dan faktor lemahnya regulasi serta kompetensi kepala daerah dalam membuat perda yang bisa mencegah adanya celah dalam praktik korupsi.

"Praktiknya memberikan diskresi yang sangat luas bagi kepala daerah tanpa ada pengawasan. Ini dengan seenaknya saja kepala daerah keluarkan kebijakan-kebijakan di sektor sumber daya alam," kata Aradila.

ICW melihat adanya perda-perda yang bermasalah ini memiliki relevansi dengan kepala-kepala daerah yang saat ini diduga memiliki rekening gendut. "Bisa saja ditransfer atas nama pribadi ke orang-orang terdekat," kata Emerson.

Berdasarkan hal tersebut, ICW bersama Koalisi Anti Mafia Hutan mendesak Kementerian Dalam Negeri ataupun kepala daerah untuk mencabut perda-perda disektor SDA yang membuka peluang terjadinya korupsi dan perusakan SDA.

Selain Itu, ICW dan koalisi tersebut juga meminta KPK untuk melakukan evaluasi terhadap perda-perda di sektor SDA yang membuka peluang terjadinya korupsi dan perusakan sumber daya alam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com