Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PAN Dukung Kepala Daerah Bisa Punya Tiga Orang Wakil

Kompas.com - 19/12/2014, 12:28 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mendukung aturan diberikannya dua atau tiga wakil bagi kepala daerah di wilayah padat penduduk. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Perppu Pilkada).

Yandri menuturkan, diberikannya memilih lebih dari satu wakil untuk kepala daerah di wilayah padat penduduk akan membatu percepatan kinerja pemerintahan daerah. Menurut Yandri, kebijakan ini perlu didukung karena memuat azas keadilan bagi pengelolaan daerah sesuai dengan karakter dan jumlah penduduknya.

"Kepala daerah bisa punya wakil lebih dari satu untuk membantu rasa keadilan. Masa daerah yang padat disamakan dengan daerah yang penduduknya sedikit," kata Yandri, saat dihubungi, Jumat (19/12/2014).

Dalam Perppu Pilkada diatur kepala daerah bisa tidak memiliki wakil dan bisa memiliki wakil lebih dari satu orang. Nantinya, Perppu tersebut akan dibahas DPR setelah masa reses

Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan satu juta jiwa diatur tidak memiliki wakil gubernur. Provinsi dengan jumlah penduduk di atas satu juta sampai tiga juta jiwa memiliki satu wakil gubernur.

Lalu, provinsi dengan jumlah penduduk di atas tiga juta sampai 10 juta jiwa dapat memiliki dua wakil gubernur dan provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta jiwa dapat memiliki tiga wakil gubernur.

Adapun penentuan jumlah wakil bupati/wakil walikota, yakni kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa tidak memiliki wakil kepala daerah. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 100.000 jiwa sampai dengan 250.000 jiwa memiliki satu wakil
bupati/wakil walikota.

Kemudian, kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di atas 250.000 jiwa dapat memiliki dua wakil bupati/wakil walikota.

Pengisian wakil kepala daerah dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan kepala daerah. Wakil kepala daerah bisa berasal dari PNS atau non-PNS. Kepala daerah wajib mengusulkan calon wakilnya dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com