JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR cenderung mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundur waktu pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2016. KPU dianggap lebih baik mengundur waktu pelaksanaannya ketimbang dipaksakan menggelar pilkada serentak pada 2015, tetapi pelaksanaannya berantakan.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, menjelaskan bahwa pengunduran waktu pilkada serentak pada 2016 membuat KPU memiliki waktu untuk mempersiapkan semuanya secara matang. Sebab, pilkada serentak belum pernah dilakukan sebelumnya sehingga sangat wajar jika KPU perlu waktu lebih untuk melakukan kajian dan persiapannya.
"Menurut saya, tidak masalah KPU diberikan waktu mengundur pilkada serentak ke 2016, daripada dipaksakan 2015, tapi karut-marut," kata Yandri saat dihubungi, Jumat (19/12/2014).
Yandri mengatakan, pilkada digelar serentak karena dianggap dapat menekan kericuhan dan menekan ongkos politik. KPU tidak memiliki alasan untuk tidak memenuhi argumentasi itu. Sisa waktu yang dimiliki, kata Yandri, dapat digunakan KPU untuk menyiapkan logistik, koordinasi pengamanan, dan koordinasi dengan pemerintah.
Dalam rapat di internal Komisi II DPR, Yandri juga meminta KPU melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk menyiapkan pelaksana tugas supaya tak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah saat kepala daerah habis masa tugasnya pada 2015 dan pilkada serentak baru digelar pada 2016.
"Kalau diundur dalam rangka menyukseskan pilkada serentak ya tidak masalah. Ini pertaruhan, kalau pilkada serentak acak-acakan, orang akan bingung karena tidak melihat manfaatnya," kata Yandri.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, saat ini KPU masih melakukan berdiskusi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait jadwal pelaksanaan pilkada serentak. Husni membuka kemungkinan jadwal pelaksanaan pilkada serentak pada 2016. Sampai saat ini, KPU dan Kemendagri masih mendiskusikan dua model jadwal pelaksanaan pilkada pada 2015, yakni pada 18 November atau 16 Desember 2015. Kedua jadwal ini memiliki konsekuensi apabila nantinya terjadi pilkada dua putaran.
"Nah ini, konsekuensinya akan diselenggarakan melampaui tahun 2015 artinya tahun 2016," kata Husni (baca: Kemendagri Buka Kemungkinan Penundaan Pilkada Serentak di 2015).
Husni juga mengatakan, jika putaran kedua dilakukan pada 2016, maka akan berpengaruh pula pada proses pelantikan kepala daerah yang akan digelar pada 2016. Ini juga masih menjadi bahan diskusi antara KPU dan Kemendagri. "Apakah kemudian dengan pelaksanaan putaran kedua di tahun 2016 akan memudahkan, atau menyulitkan dalam hal penyeragaman atau membuat serentak tidak hanya pelaksanakan tetapi juga pelantikannya," papar Husni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.