Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra: Gubernur Akan Pilih Wakil Tak Bagus Agar Hebat Sendiri Jika Pilkada Tanpa Wakil

Kompas.com - 19/12/2014, 11:56 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, pemilihan kepala daerah dan wakilnya sebaiknya dilaksanakan secara bersama. Ia melihat, ada indikasi praktik politik transaksional jika gubernur diberikan wewenang untuk menunjuk wakilnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada, hanya mengatur pemilihan kepala daerah, baik itu gubernur, bupati maupun walikota. Sementara, pemilihan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota tidak diatur di dalamnya.

“Kalau diangkat itu bisa transaksional oleh wakilnya. Kalau tidak bisa mencari wakil yang pintar, maka dicarilah wakil yang banyak uang nanti,” kata Riza saat dihubungi, Jumat (19/12/2014).

Selain itu, ia mengatakan, ada kecenderungan kepala daerah akan memilih wakil yang kurang menonjol jika ia diberi kesempatan untuk memilih wakilnya sendiri. Dengan demikian, kepala daerah akan lebih sering melakukan pencitraan agar dirinya terpilih kembali jika berencana maju pada putaran kedua.

“Dia pilih wakil yang tidak bagus supaya dia bisa terlihat hebat sendiri, disenangi sendiri. Kerja yang baik itu bukannya pencitraanya, tapi kinerja dan hasil yang nyata,” katanya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti oleh calon kepala daerah tanpa didampingi oleh wakilnya. Menurut Tjahjo, tidak terlalu ada perbedaan apabila seorang kepala daerah maju sendirian atau didampingi seorang wakil dalam pilkada. (baca: Mendagri Dukung Pilkada Tanpa Calon Wakil Kepala Daerah)

Peraturan mengenai tidak ikut sertanya calon wakil kepala daerah dapat dilihat dalam Pasal 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Di angka 1 pada pasal itu menyebutkan, "Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung dan demokratis."

Pasal itu tidak mengatur pemilihan wakil kepala daerah. Begitu pula dalam angka 4 dan 5 pada pasal tersebut, yang mengatakan hanya ada calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota. Tidak ada untuk calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil wali kota. Pasal-pasal lain di Perppu Pilkada hanya mengatur mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Soal wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 170 dan 171. Pengisian wakil kepala daerah dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan kepala daerah. Wakil kepala daerah bisa berasal dari PNS atau non-PNS.

Kepala daerah wajib mengusulkan calon wakilnya dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan. Nantinya, Perppu tersebut akan dibahas DPR setelah masa reses.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com