JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sebuah kantor di Tapanuli Tengah terkait penyidikan kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Rabu (17/12/2014) sejak pukul 11.00 Wib.
"Tim penyidik yang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi sengketa pilkada di Tapanuli Tengah melakukan penggeledahan di sebuah kantor," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.
Dalam kasus ini, KPK menjerat bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang sebagai tersangka. Johan mengatakan, KPK menggeledah PT Putra Ali Sentosa, Jalan Gatot Subroto, Sarudik, Tapanuli Tengah. "Saya belum dapat informasi apakah malam ini sudah selesai atau belum," kata Johan.
Johan mengatakan, penggeledahan dilakukan karena dugaan adanya transaksi mencurigakan antara pemilik perusahaan dengan Bonaran. Johan menyebut pemilik perusahaan itu bernama Adely Lis. "Kami menduga ada dugaan terjadinya transaksi antara pemilik perusahaan dengan RBS (Raja Bonaran Situmeang)," ucap Johan.
KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka pada 19 Agustus lalu. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar.
Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara". Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah.
Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan. Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.