Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Rumah Ketua DPRD Bangkalan, KPK Sita Sejumlah Dokumen Aset

Kompas.com - 05/12/2014, 19:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantsan Korupsi telah melakukan penggeledahan di sejumlah rumah milik Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron di Bangkalan, Jawa Timur. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan harta Fuad.

"Yang disita adalah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kekayaan tersangka, di antaranya aset-aset," ujar Johan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Johan mengatakan, penggeledahan berlangsung sejak Kamis (4/12/2014) siang hingga Jumat pukul 02.30 WIB. Penggeledahan, kata Johan, dilakukan di enam lokasi. Sebanyak lima di antaranya merupakan rumah milik Fuad di Bangkalan, serta penggeledahan di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah PD Sumber Daya di Surabaya.

Menurut Johan, dari sejumlah dokumen aset yang disita akan diverifikasi dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Fuad yang dilaporkannya saat menjadi Bupati Bangkalan. Berdasarkan data LHKPN di situs acch.kpk.go.id, total harta kekayaan Fuad yang dilaporkan pada 2 Mei 2008 sebesar Rp 6.374.867.166.

"Dari hasil penggeledahan akan diteliti lagi oleh penyidik," kata Johan.

Dalam operasi tangkap tangan di kediaman Fuad di Bangkalan, Selasa (2/12/2014) dini hari, KPK menyita tiga koper berisi uang sekitar Rp 4 miliar. KPK juga menyita uang sebesar Rp 700 juta dari ajudan Fuad yang bernama Rauf.

Setelah diperiksa hampir 24 jam, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait jual beli gas untuk pembangkit listrik tenaga gas di Jawa Timur. Fuad juga langsung ditahan di rumah tahanan KPK di Guntur, Jakarta Selatan.

Dari operasi tersebut, KPK juga menetapkan ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kopral Satu bernama Darmono sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com