Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Antasari

Kompas.com - 18/11/2014, 11:15 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. Berdasarkan bukti-bukti, permohonan Antasari dinyatakan tidak kuat secara hukum.

"Berdasarkan bukti, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat dapat diterima. Bahwa terhadap amar putusan, menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Suprapto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014).

Dalam pembacaan putusan, hakim membantah alasan gugatan Antasari, yang menyatakan bahwa termohon, yaitu Polri, tidak melakukan tindak lanjut penyidikan terhadap laporan polisi yang dibuat Antasari pada tahun 2011.

"Permohonan pemohon telah diterima di Bareskrim Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik tidak pernah menghentikan penyidikannya. Penyidik juga tidak pernah mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3)," ujar Suprapto.

Dalam praperadilan tersebut, Antasari mempertanyakan tindak lanjut penyidikan Polri terhadap SMS gelap yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan. Dalam dakwaan, Antasari disebut mengirimkan SMS ancaman sebelum melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari membantah telah mengirim SMS ancaman terhadap Nasrudin. SMS tersebut tidak pernah ditampilkan dalam pengadilan hingga Antasari dihukum bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.

Pada tahun 2011, Antasari sudah melaporkan kasus SMS tersebut kepada Bareskrim Polri. Namun, Antasari merasa bahwa hingga saat ini, laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com