Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalla Minta Guru Besar Unhas yang Tertangkap "Nyabu" Diusut Tuntas

Kompas.com - 17/11/2014, 17:18 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Musakkir SH, MH dan Ketua LBH Unhas Ismail Arlip. Keduanya ditangkap karena mengonsumsi sabu bersama mahasiswinya. Musakkir dan Ismail telah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka.

"Harus dikembalikan ke ranah hukum, harus jelas. Pokoknya biarkan tindakan hukum yang menyelesaikan itu," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (17/11/2014).

Mengenai harus tidaknya gelar profesor Musakkir dicabut, Kalla menyampaikan bahwa hal itu bergantung pada kode etik yang mengatur. "Itu ada aturan-aturan etikanya," ucap Kalla.

Pria kelahiran Makassar ini juga mengaku prihatin atas kasus yang mencoreng institusi perguruan tinggi. Kalla menyebut kasus ini menunjukkan bahwa penyebaran narkotika sudah sampai ke ranah intelektual.

Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Fery Abraham menyatakan bahwa Musakkir positif menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang. Hasil pemeriksaan urin dan darah menunjukkan bahwa Musakkir dan lima orang lainnya positif mengonsumsi metamphetamine.

Musakkir ditangkap saat nyabu bersama mahasiswinya di Hotel Grand Malibu kamar 312, Jumat (14/11/2014) dini hari. Di dalam kamar, Musakkir dan Ismail ditemukan nyabu bersama seorang mahasiswinya, Nilam, warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu lengkap dengan alat isapnya.

Dari pengakuan tersangka, ada rekan-rekan yang lain sedang berpesta sabu di kamar lainnya di Hotel Grand Malibu. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Andi Syamsuddin alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng, bersama seorang mahasiswi, Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita Nomor 4, Makassar.

Di lokasi penggerebekan kamar kedua ini, polisi menyita sabu seberat 1 gram, ekstasi 2 butir, dan alat isap sabu (bong). Dari pengakuan tersangka di penggerebekan kedua, barang haram tersebut diperoleh dari temannya yang berada di kamar 205.

Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Harianto alias Ito (32) yang merupakan staf Zona Cafe, warga Jalan Kapasa Raya Nomor 4, Daya, Makassar. Di dalam kamar, polisi juga menyita satu paket sabu sisa pakai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com