Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Tidak Mudah Bubarkan FPI karena Prosedurnya Ketat

Kompas.com - 14/11/2014, 19:27 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemberian sanksi pembubaran kepada ormas yang tidak berbadan hukum seperti Front Pembela Islam DKI Jakarta tak mudah. Ada banyak tahapan yang harus ditempuh hingga akhirnya sanksi tersebut dijatuhkan.

"Untuk pembubaran ormas yang tidak berbadan hukum perlu prosedur yang ketat, jadi tidak mudah dan perlu kajian komprehensif," ujar Tjahjo dalam siaran pers yang diterima, Jumat (14/11/2014).

Tjahjo melanjutkan posisi pemerintah saat ini adalah memberikan peringatan dan pembinaan serta peninjauan kembali atas sanksi yang mungkin akan diberikan. Tjahjo menuturkan sanksi bagi organisasi masyarakat diatur dalam pasal 60-67 Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas. Di dalam aturan itu, Tjahjo memaparkan pemerintah harus lebih dulu menempuh langkah persuasif sebelum mencabut surat keterangan terdaftar (SKT).

Setelah langkah persuasif gagal dilakukan, pemerintah baru memberikan peringatan tertulis hingga tiga kali.

"Bila ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dapat dijatuhi sanksi penghentian bantuan/ hibah dan/atau penghentian sementara kegiatan," kata Tjahjo.

Untuk ormas di level nasional, Tjahjo mengatakan pemerintah wajib meminta pertimbangan Mahkamah Agung untukpenghentian sementara kegiatan ormas tersebut. Sementara untuk penghentian sementara kegiatan di pemda, harus meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daera setempat, kejaksaan dan kepolisian sesuai tingkatan.

"Pencabutan SKT bisa dilakukan setelah mendapat pertimbangan MA," tulis Tjahjo.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri. Ahok meminta agar pemerintah membubarkan FPI lantaran dianggap telah berbuat anarkis, mengganggu ketertiban umum dan membuat kemacetan, dan berupaya menggagalkan pencalonannya sebagai gubernur.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, FPI di tingkat pusat sudah pernah dua kali mendapat teguran. Pertama, saat penyerangan terhadap aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008. Teguran kedua didapat pada 12 Januari 2012 karena FPI merusak gedung Kementerian Dalam Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com