Mendagri: Tidak Mudah Bubarkan FPI karena Prosedurnya Ketat
Sabrina Asril
Kompas.com - 14/11/2014, 19:27 WIB
Tjahjo melanjutkan posisi pemerintah saat ini adalah memberikan peringatan dan pembinaan serta peninjauan kembali atas sanksi yang mungkin akan diberikan. Tjahjo menuturkan sanksi bagi organisasi masyarakat diatur dalam pasal 60-67 UU nomor 17 tahun 2013.