Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PAN-RB Terbitkan Peraturan Menteri untuk Pengendalian Gratifikasi

Kompas.com - 14/11/2014, 11:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani komitmen pencegahan tindak pidana korupsi. Penandatanganan komitmen tersebut digelar di Ruang Serba Guna Kementerian PAN-RB, Jalan Sudirman Kavling 69, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014).

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, salah satu bentuk komitmen jajarannya untuk bersih dari tindak pidana korupsi yakni menerbitkan Peraturan Menteri tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan kementeriannya. Yuddy meminta KPK untuk turut serta dalam penyusunan Permen tersebut.

"Saya perintahkan inspektorat saya untuk secepatnya menyusun peraturan tersebut dengan menggandeng KPK," ujar Yuddy, di sela acara.

Gratifikasi yang dimaksud yakni tidak menawarkan atau memberikan atau menerima suap, gratifikasi, uang 'pelicin' atau barang dalam bentuk apa pun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau badan usaha demi mendapatkan manfaat atau kemudahan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

Yuddy memastikan bahwa Permen tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat, tepatnya sebelum Januari 2015. Menurut Yuddy, sejauh ini pemerintah telah melakukan sejumlah kebijakan pencegahan tindak pidana korupsi. Kebijakan itu antara lain dengan menyusun kode etik, kampanye antikorupsi, penandatanganan pakta integritas, membangun whistle blowing system hingga pemenuhan kebawiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tetapi, upaya itu dinilai belum cukup.

"Penandatanganan komitmen pencegahan gratifikasi ini merupakan bagian dari upaya melanjutkan kebijakan pencegahan korupsi," ujar Yuddy.

"Pak Abraham, kami di sini bukan untuk pencitraan, bukan untuk gaya-gayaan, bukan sekedar tugas presiden. Tapi kami komitmen untuk menabuh genderang perang melawan korupsi dan menyelematkan bangsa," lanjut dia.

Ketua KPK Abraham Samad menyambut baik penandatanganan komitmen antikorupsi itu. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2013 di Indonesia, kata Samad, memang masih berada di tingkat yang cukup memprihatinkan, yakni di urutan 35 dari 177 negara. Adapun, IPK tahun 2014 baru dikeluarkan Desember 2014.

"Kita prihatin Indonesia masih mengalami penyakit yang parah, yaitu korupsi. IPK kita masih memprihatinkan. Oleh sebab itu semua jajaran kementerian dan lembaga harus terus melakukan upaya maksimal agar tindak pidana korupsi bisa diberantas," ujar Samad.

Acara penandatanganan komitmen itu digelar pukul 09.30 WIB. Selain Yuddy, Ketua KPK Abraham Samad hadir dalam acara tersebut. Usai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan video conference dengan beberapa instansi di bawah naungan Kementerian PAN-RB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com