Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Konflik DPR Terulang, Demokrat Ingin Aturan Revisi UU MD3 Hanya Bisa Sebelum Pileg

Kompas.com - 11/11/2014, 14:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Partai Demokrat ingin dibuat aturan agar revisi UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) hanya bisa dilakukan sebelum pelaksanaan pemilu legislatif (pileg). Harapannya, konflik yang tengah terjadi di DPR tidak terulang kembali pada masa depan lantaran revisi UU MD3 yang dilakukan setelah pileg.

"Di dalam revisi UU MD3 nanti, kami akan usulkan agar dimasukkan aturan supaya pembahasan revisi UU MD3 dilakukan sebelum pileg. Soalnya, UU MD3 ini selalu jadi masalahnya setiap kali DPR baru," kata anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Saan mengatakan, perseteruan DPR yang kini terjadi sampai satu bulan ini adalah buah dari pengesahan revisi UU MD3 yang dilakukan setelah Pileg 2014. Pada saat itu, sudah terbentuk dua kubu, yakni Koalisi Indonesia Hebat (KMP) dan Koalisi Merah Putih (KMP).

Dampaknya, terjadi aksi menjegal melalui revisi UU MD3, lalu dilanjutkan revisi tata tertib DPR. Aturan baru dalam pemilihan pimpinan DPR dan alat kelengkapan Dewan (AKD) menguntungkan KMP yang memiliki kursi mayoritas di DPR 2014-2019. Kursi pimpinan DPR dan AKD lalu disapu bersih kubu KMP bersama Fraksi Partai Demokrat.

"Maka, kami akan usulkan agar pembahasan revisi UU MD3 dilakukan sebelum pileg supaya kita hindari soal-soal kepentingan politik yang dipahami sekarang sebagai upaya jegal-menjegal," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.

Apabila pembahasan dilakukan sebelum pileg, Saan meyakini bahwa pembahasan revisi UU MD3 akan bisa ditekan dari kepentingan politik praktis. Pasalnya, pada saat itu, semua partai politik sama posisinya.

Sebelumnya, forum lobi yang digelar kubu KIH, KMP, bersama pimpinan DPR mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan konflik DPR. Kesepakatan itu adalah menambah satu kursi pimpinan di semua AKD di DPR dengan cara merevisi tatib dan UU MD3.

Skenarionya, melalui kesepakatan itu, KIH diproyeksikan mendapat 21 kursi pimpinan AKD di DPR. (Baca: Berdamai, Fraksi Pendukung Jokowi di DPR Dapat 21 Kursi Pimpinan AKD)

Revisi akan mulai dilakukan setelah fraksi kubu KIH menyerahkan susunan anggota di semua AKD dan ditetapkan dalam sidang paripurna yang rencananya digelar pada Kamis (13/11/2014). Setelah ditetapkan, Badan Legislatif (Baleg) DPR akan dibentuk. Nantinya, Baleg akan menyusun program legislasi nasional bersama pemerintah, yang didalamnya dimasukkan revisi UU MD3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Pimpin Langsung ‘Tactical Floor Game’ WWF di Bali, Luhut: Pastikan Prajurit dan Komandan Lapangan Paham yang Dilakukan

Nasional
Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Setara Institute: RUU Penyiaran Berpotensi Perburuk Kebebasan Berekspresi melalui Pemasungan Pers

Nasional
Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Masuk Daftar Cagub DKI dari PDI-P, Risma: Belum Tahu, Wong Masih di Kantong...

Nasional
KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

KPK Geledah Lagi Rumah di Makassar Terkait TPPU SYL

Nasional
Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com