Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puan Bantah KIP, KIS, dan KKS Tak Miliki Payung Hukum

Kompas.com - 07/11/2014, 09:15 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani membantah jika program Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera (KIS, KIP, dan KKS) tidak memiliki payung hukum. Menurut Puan, peluncuran tiga kartu itu menggunakan payung hukum Undang-Undang APBN 2014.

"Jadi tiga-tiganya payung hukumnya adalah UU APBN 2014," kata Puan, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Puan menjelaskan, karena ada payung hukum yang jelas, maka kementerian terkait dapat segera menggulirkan program tersebut. Instruksi Presiden, kata Puan, akan segera dikeluarkan sebagai instrumen penguatnya.

Mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR itu menegaskan, pemerintah telah memiliki alokasi anggaran untuk program KIS, KIP, dan KKS. Ia menargetkan, pada 2015 anggarannya akan diupayakan melalui APBN Perubahan.

"Kenapa diperlukan inpres, karena inpres ini adalah penunjukan kepada Kemensos dalam menyalurkan program-program tersebut," ujarnya.

Yusril kritik Jokowi

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai belum ada dasar hukum yang jelas tentang program kartu sosial yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Menurut dia, Jokowi tidak bisa seenaknya membuat kebijakan tanpa landasan hukum yang jelas.

"Cara mengelola negara tdk sama dengan mengelola rumah tangga ato warung. Kalo mengelola rumah tangga atau warung, apa yg terlintas dlm pikiran bisa langsung diwujudkan dalam tindakan. Negara tdk begitu," kata Yusril dalam serangkaian pesan di akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, Kamis (6/11/2014).

Menurut Yusril, Presiden harus berbicara terlebih dulu dengan DPR sebelum membuat kebijakan yang berkaitan dengan keuangan negara. Karena DPR memegang hak anggaran, kata dia, perlu ada kesepakatan antara pemerintah dan parlemen dalam pengelolaan keuangan negara.

Yusril juga mengkritik Menko PMK Puan Maharani, yang menyebutkan bahwa pemerintah akan membuat payung hukum atas tiga kartu sosial yang diluncurkan awal pekan ini tersebut. Menurut Yusril, pernyataan Puan tentang rencana pembuatan instruksi presiden dan keputusan presiden tentang ketiga kartu itu bukanlah instrumen hukum dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Ia juga mengingatkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, yang menyebutkan bahwa dana untuk pembuatan kartu tersebut berasal dari program corporate social responsibility (CSR) dari badan usaha milik negara.

Menurut Yusril, kekayaan BUMN itu merupakan kekayaan yang sudah dipisahkan dari keuangan negara, tetapi tetap menjadi obyek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. "Karena itu, jika negara ingin menggunakan dana CSR BUMN status dana tsb haruslah jelas, dipinjam negara atau diambil oleh negara," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com