Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ristek dan Pendidikan Tinggi

Kompas.com - 04/11/2014, 17:13 WIB

Oleh: Tulus Santoso

KOMPAS.com - Perjuangan Forum Rektor Indonesia untuk memisahkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya terwujud.

Kementerian ini sejatinya telah lama digadang-gadang Forum Rektor Indonesia (FRI). Alasannya, riset-riset yang dilakukan perguruan tinggi tidak bersinergi dengan lembaga riset lainnya. Selain itu, selama ini perguruan tinggi juga dianggap tidak fokus mengembangkan riset dan teknologi.

Justifikasi lain untuk memisahkan perguruan tinggi dari domain Kemendikbud adalah karena negara lain, seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan India, sudah mempraktikkannya. Di Indonesia, semasa pemerintahan Bung Karno pernah ada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan. Namun, apakah argumentasi yang dibangun FRI ini mampu menjawab permasalahan di bidang pendidikan, riset, dan teknologi? Ada apa pula rektor ramai-ramai menelepon pemimpin DPR?

Pada hemat kami, argumentasi yang dibangun FRI untuk mengeluarkan pendidikan tinggi dari Kemendikbud sangat lemah. Terkait sinergi lembaga riset, sejatinya hal itu tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi, yakni dengan mengoordinasikan lembaga pemerintah nirkementerian, seperti LIPI, Lapan, BPPT, Batan, Bapeten, BIG, dan BSN. Faktanya, Kemenristek gagal menjadi dirigen bagi lembaga-lembaga tersebut.

Minimnya kemauan politik

Kemudian, kemauan politik dari pemerintah untuk menggunakan hasil riset yang dihasilkan lembaga-lembaga penelitian juga masih minim. Sebagai contoh, apakah pemerintah pusat dan daerah mendukung e-voting yang telah dibuat BPPT? Apakah gagasan pengembangan energi panas bumi mendapat respons yang positif? Saat ini hasil riset lembaga penelitian masih sebatas menjadi benda koleksi perpustakaan dan museum.

Selanjutnya, tudingan bahwa kampus tidak fokus dalam pengembangan riset dan teknologi juga patut dicermati. Segenap civitas academica tentu tahu bahwa kampus tidak hanya mengembangkan riset, tetapi juga pendidikan dan pengabdian untuk masyarakat. Hasil risetnya pun tidak melulu terapan karena memang didasarkan dalam kerangka pengembangan ilmu.

Meskipun begitu, perdebatan ini telah selesai ketika Presiden Joko Widodo memutuskan tetap membentuk Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Hanya saja, pemerintah perlu merinci lagi factual problem yang dihadapi dunia riset dan pendidikan tinggi serta memperhatikan beberapa implikasi akibat pembentukan kementerian baru tersebut.

Permasalahan yang masih menjadi musuh besar pengembangan riset adalah rendahnya alokasi dana yang tersedia untuk riset: masih di bawah 1 persen dari produk domestik bruto (PDB). Inilah yang belum tampak dari latar kehadiran Kemenristek Dikti. Padahal, Amerika Serikat saja langsung menaikkan anggaran risetnya guna menandingi Uni Soviet yang mampu meluncurkan satelit pada era 1950-an. Negara-negara yang dijadikan kiblat untuk membentuk Kementerian Pendidikan Tinggi, seperti Tiongkok dan India, juga memiliki anggaran riset yang berkisar di atas 1,2-2 persen dari PDB.

Tantangan Jokowi

Kemudian yang menjadi tantangan pemerintahan Jokowi ke depan setelah hadirnya Kemenristek Dikti adalah mengenai nasib lembaga pemerintahan nirkementerian yang sebelumnya berada di bawah koordinasi Kemenristek. Apabila masih menggunakan pola lama, yaitu menempatkan lembaga-lembaga itu sebagai lembaga pemerintahan nirkementerian, kehadiran Kemenristek Dikti telah keluar dari spirit yang digaungkan FRI, yakni sinergi lembaga-lembaga riset.

Oleh karena itu, kami menganjurkan agar lembaga-lembaga itu dimasukkan ke dalam direktorat di Kemenristek Dikti sehingga rentang kendali, baik koordinasi maupun pengawasan, lebih jelas. Dengan begitu, harapan agar lembaga riset yang ada terarah dan terkoordinasi bisa menjadi kenyataan.

Pemerintah juga perlu mempertanggungjawabkan keluarnya pendidikan tinggi dari Kemendikbud, yaitu dengan melakukan revisi atas UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi karena dalam UU tentang pendidikan Tinggi disebutkan bahwa menteri yang dimaksudkan untuk mengelola pendidikan tinggi adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Kemenristek Dikti memiliki dua urusan: riset dan pendidikan. Urusan pendidikan masih berada di tangan Mendikbud. Kemudian, hadirnya Kemenristek Dikti juga harus memperjelas posisi pendidikan tinggi keagamaan. Apakah akan tetap memberikan kewenangan mengatur pendidikan tinggi keagamaan oleh Kementerian Agama atau berada di bawah Kemenristek Dikti?

Keputusan ada di tangan pemerintah. Apakah telah matang mengonsepkan pendidikan tinggi yang kini bersanding dengan riset dan teknologi. Atau, hanya sekadar mencari sensasi dengan nomenklatur baru.

Tulus Santoso
Tenaga Ahli; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi X DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com