Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Bantah Penangguhan Penahanan Penghina Jokowi Telah Disetujui

Kompas.com - 31/10/2014, 20:41 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Bareskrim Polri membantah jika penangguhan penahanan terhadap MA (24), pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, telah disetujui. Kepastian terkait permohonan penangguhan masih menunggu beberapa pertimbangan.

"Belum ada keputusan apa-apa, masih akan dipertimbangkan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (31/10/2014).

Kamil membantah pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menyebut penangguhan penahanan MA telah disetujui oleh pihak Bareskrim Polri. Padahal, saat ditemui di halaman Gedung Bareskrim, Jumat sore, Fadli menyebut kepastian pembebasan MA akan dilakukan pada Senin (3/11/2014). (Baca: Fadli Zon Klaim Penghina Jokowi Bisa Pulang pada Senin Pekan Depan)

"Ya kan belum, kita mesti pelajari dulu, disiapkan administrasinya. Yang belum disiapkan, soal kewajiban tersangka, apakah bersedia wajib lapor, dan dia tidak melarikan diri ke mana-mana," kata Kamil.

Menurut Kamil, pertimbangan penangguhan akan dilakukan apabila tersangka telah memenuhi syarat yang terdapat dalam Pasal 31 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang tersebut mengatur bahwa penangguhan boleh diajukan bagi tersangka, dengan syarat, tersangka menjamin tidak melarikan diri dan bersedia wajib lapor dua kali dalam seminggu. Selain itu, kata Kamil, setelah semua berkas administrasi telah dipenuhi, penyidik masih akan menentukan, apakah tersangka tersebut benar-benar dapat dipercaya.

Setelah disetujui penyidik, berkas tersangka kemudian akan dibawa kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus. Kemudian, sebelum benar-benar ditangguhkan, berkas tersangka akan dibawa ke Kepala Bareskrim untuk mendapat persetujuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com