JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pihaknya tengah mengkaji surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan nomenklatur kementerian. Ia memprediksi, DPR akan memberikan pertimbangan kepada Presiden paling lambat pada Senin (27/10/2014).
"Kalau menurut hemat kami, paling lambat Senin sudah kami sampaikan," kata Agus, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Agus menjelaskan, surat Presiden Jokowi tentang perubahan nomenklatur kementerian itu seharusnya dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Namun, karena struktur Bamus belum terbentuk, rapat paripurna menyetujui pembahasannya dilakukan dalam rapat pengganti Bamus yang melibatkan pimpinan semua fraksi bersama pimpinan DPR.
Agus menjadi pimpinan DPR yang memimpin rapat pengganti Bamus. Hasil rapat itu, semua fraksi sepakat bahwa surat dari Presiden Jokowi dibahas oleh pimpinan DPR.
"Pembentukan kabinet hak prerogatif Presiden. Kami enggak mau intervensi. Tapi, karena ada perubahan, dan Pak Jokowi menerapkan etika tertinggi, kami akan memberikan pertimbangan," ujarnya.
Surat dari Presiden Jokowi tentang perubahan nomenklatur kementerian telah diterima DPR pada Rabu (22/10/2014). Ada sejumlah kementerian pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang dipecah atau digabungkan dengan kementerian lainnya.
Dalam lampiran Surat Presiden Nomor R-242/Pres/10/2014, tanggal 21 Oktober tentang Perubahan Kementerian, Jokowi menyampaikan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata.
Sementara itu, pemecahan kementerian terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Ristek yang menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dipecah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Terakhir, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, DPR harus memberi pertimbangan paling lambat tujuh hari setelah menerima surat dari Presiden. Jika lewat dari waktu tersebut, DPR dianggap menyetujuinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.