Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman Kabinet Jokowi Baru Bisa Dilakukan Pekan Depan?

Kompas.com - 23/10/2014, 07:26 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Presiden Joko Widodo batal mengumumkan formasi kabinet di pemerintahannya pada Rabu (22/10/2014) malam. Belum ada alasan jelas mengapa kabinet belum juga diumumkan oleh kepala pemerintahan. Namun, pengamat menilai hal itu lantaran terkait perubahan nomenklatur kabinet.

Adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Pratikno yang menyebutkan persoalan itu. Dia menjadi bagian dalam tim sinkronisasi dalam Tim Transisi Jokowi-JK.

"Menurut Undang-Undang Kementerian itu, kalau ada perubahan nomenklatur, itu kan harus dimintakan pertimbangan DPR," kata Pratikno saat ditemui Kompas.com, Kompas TV, dan Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (21/10/2014). (Baca: Pengumuman Kabinet Jokowi Terbentur Perubahan Nomenklatur)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perubahan nomenklatur perlu meminta pertimbangan DPR. Berikut bunyi Pasal 19 UU Nomor 39 Tahun 2008 tersebut.

Pasal 19 ayat (1): Perubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Pasal 19 ayat (2): Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan DPR paling lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima oleh DPR.

Pasal 19 ayat (3): Apabila dalam waktu tujuh hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPR belum menyampaikan pertimbangannya, DPR dianggap sudah memberikan pertimbangan. (Baca:  Ini Dasar Hukum Jokowi Harus Lapor ke DPR soal Perubahan Nomenklaturnya)

Sementara itu, dalam Tata Tertib DPR 2014, Pasal 21 ayat (2) huruf f tentang tugas pimpinan DPR disebutkan, "Memberi pertimbangan atas nama DPR terhadap suatu masalah atau pencalonan orang untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan fraksi dan pimpinan komisi yang terkait."

Jika mengacu pada Tatib DPR 2014, pada saat ini, belum terbentuk pimpinan komisi yang terkait. Sementara itu, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 19 ayat (3) disebutkan, "Jika seminggu belum ada jawaban, DPR dianggap sudah memberikan pertimbangannya."

Dengan kata lain, jika Jokowi ingin mengikuti asas taat peraturan perundang-undangan, pengumuman kabinet akan ia lakukan seminggu sejak ia mengirim surat ke pimpinan DPR. Jokowi mengirim surat tersebut pada Rabu (22/10/2014). Jika memang begitu adanya, pengumuman kabinet pemerintahan Jokowi-JK akan dilakukan pada pekan depan.

Hal itu di luar dari persoalan polemik label "merah" dan "kuning" yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketika itu, sebanyak 8 calon menteri dari 43 yang diminta Jokowi diberikan label "kuning" dan "merah", yang artinya berpotensi jadi tersangka dalam kasus korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Maruarar Sirait Dukung Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Korban Tewas Merupakan Penerbang, Penumpang, dan Mekanik

Nasional
Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Nasional
8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

Nasional
Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com