"Kita belakangan ini enggak bisa ketemu Pak Menteri kan kalau belum ada surat dari SKK kan, Bang, gitu tuh. Penetapan kami dulu yang dikejar suratnya, Bang. Gitu Bang, nyampein ke Pak Rudi dong, Bang. Izin, Bang," demikian kutipan yang diduga suara Meris, dalam percakapan telepon tersebut.
Namun, tidak diketahui siapa menteri yang disebutkan dalam percakapan itu. Mendengar permintaan itu, menurut rekaman, Deviardi hanya menanggapi singkat dengan gumaman suara. Wanita yang diklaim Deviardi sebagai Meris itu pun meminta agar pemberian surat rekomendasi terhadap perusahaannya diprioritaskan. Ia juga meminta Deviardi menyampaikan kepada Rudi untuk segera menetapkan surat penurunan harga gas KPI kepada menteri.
"Bagaimana cara Beliau-lah, Bang, sebagai apa... dan SKK rekomendasinya keluar untuk KPI ya, Bang. Ya, gitu," ujarnya.
Dalam surat dakwaan Meris, Komisaris Utama PT KPI Marihad Simbolon mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada November 2012. Menindaklanjuti surat tersebut, Kementerian ESDM dan SKK Migas melakukan rapat. Hasilnya, usulan perubahan formula gas yang diajukan PT KPI tidak dapat dipenuhi karena mengakibatkan penurunan penerimaan negara.
Kemudian, sekitar Maret 2013, Rudi bertemu dengan Marihad di kantor SKK Migas. dalam pertemuan tersebut, Marihad mengeluhkan bahwa tingginya formula harga gas untuk PT KPI dapat mengakibatkan perusahaannya tutup dan memberhentikan karyawannya secara massal. Dalam pertemuan berikutnya di Gunung Geulis Country Club Kabupaten Bogor, Marihad memperkenalkan Meris kepada Rudi dan Deviardi. Marihad pun kembali menyampaikan keluhannya terkait formula harga gas pada kesempatan itu.
Atas penyampaian tersebut, Rudi mengatakan akan mencari solusi dan akan berkoordinasi dengan bidang komersialisasi gas yang hasilnya akan direkomendasikan kepada Kementerian ESDM. Dalam dakwaannya, Meris diduga menyuap Rudi sebesar 522.500 dollar AS agar bersedia memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Ia memberikan sejumlah uang secara bertahap sebanyak empat kali dalam kurun April hingga Agustus 2013.
Atas perbuatannya, Artha dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.