"Soal itu (sah atau tidaknya Aburizal Bakrie) yang buktikan, hanya hukum saja. Gugat saja ke hukum, bisa lewat PTUN. Jadi, enggak bisa orang per orang atau klaim karena sudah lewat masa jabatannya kemudian tidak sah," kata Bambang, di Kompleks Parlemen, Kamis (9/10/2014).
Menurut Bambang, pelaksanaan musyawarah nasional (munas) untuk mengganti posisi ketua umum baru akan digelar pada awal tahun depan. Penetapan itu, kata dia, sudah disepakati pula oleh para calon ketua umum yang akan maju dalam munas, seperti MS Hidayat, Agung Laksono, dan Airlangga Hartarto. (Baca: Aburizal Enggan Lengser, Eksponen Tri Karya Golkar Ancam Bentuk Panitia Munas)
"Lagi pula, hampir semua parpol yang pengurusannya ditetapkan lewat munas sering kali lebih lambat atau lebih cepat," katanya.
Sebelumnya, Eksponen Tri Karya Golkar menyatakan kepengurusan DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie selaku Ketua Umum telah berakhir mulai hari ini, Kamis (9/10/2014). Hal tersebut didasarkan pada Anggaran Dasar Partai Golkar yang menyatakan kepengurusan DPP Partai Golkar berakhir setiap lima tahun sekali. (Baca: Aburizal Diultimatum Bentuk Panitia Munas dalam Waktu 14 Hari)
Di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar Pasal 30 ayat 2 butir a disebutkan, "Musyawarah nasional (munas) adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang dilaksanakan lima tahun sekali."
Aburizal menjadi Ketua Umum Golkar berdasarkan hasil Munas VIII di Pekanbaru, Riau, pada 5-8 Oktober 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.