JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Irman Gusman menilai, langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait pilkada sudah terlambat. Semestinya, kata Irman, SBY memperjuangkan pilkada langsung sebelum UU Pilkada disahkan.
"Menurut saya ini sudah terlambat. Sebelumnya kan bisa mengikuti apa yang diinginkan masyarakat untuk pilkada langsung," ujar Irman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Meski demikian, Irman menilai, penerbitan perppu itu merupakan langkah yang tepat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Menurut Irman, sebagai Presiden, SBY harus membuat keputusan yang bijak dan seimbang dalam posisinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan juga Presiden.
"Dia sebagai Presiden harus menggunakan akal sehat. Tentu perppu itu yang harus digunakan sebagai dasar hukum karena Presiden punya hak itu," kata mantan peserta Konvensi Partai Demokrat itu.
Irman mengakui, dalam sistem pilkada langsung pun tidak sepenuhnya bebas risiko kecurangan maupun politik uang. Namun, ia menganggap pilkada langsung oleh rakyat dapat terus dilakukan dengan memperbaiki pelaksanaannya.
"Kalaupun ada persoalan, itu yang kita eliminasi, misalnya biaya politik, money politic, konfliknya," ujarnya.
Presiden SBY telah mengeluarkan dua perppu untuk membatalkan pelaksanaan pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dua perppu itu terkait UU Pilkada dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. (Baca: Ini Isi Perppu Pilkada yang Dikeluarkan Presiden SBY)
Selanjutnya, pemerintah akan menyampaikan perppu itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dalam jangka waktu 30 hari. Apabila diterima, secara otomatis UU Pilkada diubah sesuai dengan isi perppu. Namun, apabila ditolak, perppu dianggap gugur dan isi UU Pilkada tetap digunakan.
Perppu itu diterbitkan akibat kekecewaan SBY atas hasil sidang paripurna DPR yang memutuskan pilkada lewat DPRD. Awalnya, SBY ingin mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Namun, setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak, SBY memilih menerbitkan perppu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.