JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menegaskan, dirinya siap ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi apabila terbukti menerima uang terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) di DPR.
“Saya siap ditangkap,” kata Agun saat sidang paripurna pengesahan RUU DOB di Komplek Parlemen, Senin (29/9/2014).
Agun mengaku, mendapat laporan jika di depan gedung DPR, terdapat sejumlah spanduk yang bertuliskan tuduhan bahwa pimpinan Komisi II menerima uang Rp 5 milar. Tak hanya kepadanya, tudingan itu juga ditujukan kepada Arif Wibowo, Abdul Hakam Naja dan Mohammad Sohibul Iman.
Sebelumnya, di awal sidang, Agun menyatakan bahwa pengesahan RUU DOB ditunda. RUU itu pun akan dilanjutkan pembahasannya oleh anggota DPR periode yang akan datang. Ia beralasan, bahwa pembahasan di tingkat pertama antara Komisi II dengan pemerintah masih belum menemui kata mufakat.
“Proses tersebut hanya menunda, bukan menolak. Kami sadar sidang paripurna tingkat kedua memiliki otoritas untuk memutuskan, tapi kami sudah melaporkan tadi tidak ada keputusan di tingkat pertama,” tegasnya.
Sebelumnya, rencana penundaan pembahasan RUU DOB ini mendapat kecaman dari sejumlah masyarakat yang hadir pada saat sidang paripurna. Mereka yang menyaksikan jalannya sidang di balkon terdengar berteriak dan menuntut agar pimpinan sidang Mohammad Sohibul Iman mengesahkan RUU DOB menjadi UU DOB pada hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.