Menurut Hidayat, ia tak memiliki wewenang untuk mengomentari persoalan hukum yang dihadapi Luthfi. Hal itu, kata Hidayat, menjadi wilayah wewenang tim hukum yang mendampingi Luthfi dalam kasus korupsi suap impor daging sapi. (Baca: MA Nilai Perbuatan Luthfi Hasan merupakan Korupsi Politik)
"Saya enggak berwenang mengomentari masalah hukum Pak Luthfi," kata Hidayat, saat dihubungi, Selasa (16/9/2014) pagi.
Sementara elite PKS lainnya belum berhasil dihubungi terkait pencabutan hak politik Luthfi. (Baca: Pencabutan Hak Politik Luthfi Hasan Peringatan bagi yang Nekat Main Kekuasaan)
Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Senin (15/9/2014) dengan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.
Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.
Sebelumnya, Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan tipikor juga menjatuhkan hukuman tambahan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.