"Dengan sikap KPK, sikap ini bisa membuat orang-orang baik males daftar," ujar Imam saat dihubungi wartawan, Sabtu (30/8/2014).
Imam mengatakan, pendaftar calon pimpinan KPK saat ini masih sedikit. Mengenai kemungkinan Pansel memperpanjang waktu pendaftaran, dia mengatakan, hal itu akan dibicarakan terlebih dahulu. Jika sesuai rencana, pendaftaran calon pimpinan KPK ditutup 3 September 2014.
Menurut Imam, kekosongan pimpinan di KPK justru akan membahayakan lembaga itu sendiri. Jika tidak ada pengganti Busyro, keabsahan lembaga KPK bisa dipertanyakan. Menurut Undang-undang, kata dia, KPK adalah lembaga yang dipimpin lima unsur pimpinan.
"Ini menjadi taruhan KPK sendiri. Kalau tidak mengisi pak Busyro, bukan enggak percaya kinerja KPK, tapi keabsahan legal standing," kata dia.
Jika ada kekosongan kursi pimpinan, menurut Imam, keabsahan lembaga KPK rentan diganggu. Dikhawatirkan, ritme kerja KPK bukan lagi bisa terhenti, namun kewenangan lembaga itu juga bisa dipertanyakan.
KPK, menurut Imam, tidak lagi punya gigi jika keabsahan lembaganya dipertanyakan. Dia mengatakan, KPK bukan hanya milik pimpinan jilid III yang saat ini menjabat, melainkan milik rakyat yang menghendaki pemberantasan korupsi tidak terganggu.
Imam kembali menegaskan bahwa Pansel tidak bermaksud menganggu ritme kerja KPK dengan menyeleksi calon pengganti Busyro. Menurut dia, Pansel hanya menjalankan keputusan presiden (keppres).
Untuk itu, lanjut Imam, Pansel akan terus berkomunikasi dengan KPK agar tidak terjadi salah paham di antara kedua belah pihak. "Saya khawatir teman-teman di KPK salah presepsi terhadap pasal-pasal, kami menafsirkan pasal ini adalah sebuah keniscayaan bahwa KPK memiliki keabsahan, pelajari saja," kata Imam lagi.
Sejak awal, pimpinan KPK menolak pembentukan Pansel. Mereka menilai, Pansel menghabiskan tenaga dan anggaran. KPK merasa sanggup menjalankan program pemberantasan korupsi tanpa pengganti Busyro. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebelumnya menyampaikan kekhawatiran dia bahwa pengganti Busyro nantinya justru akan mengganggu ritme kerja KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.