JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) terkait seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Perppu ini diperlukan untuk meneruskan masa jabatan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang akan berakhir pada Desember 2014.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan, pemerintah seharusnya melihat ada penolakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pembentukan Pansel KPK ini. "KPK sendiri menolak orang baru, artinya bisa Busyro diperpanjang atau dikosongkan saja sehingga hanya ada empat komisioner," ujar Bambang di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (28/8/2014).
Dia menuturkan, dengan adanya dua solusi itu, proses seleksi baru akan dijalankan pada tahun 2015, bersamaan dengan habisnya masa jabatan empat komisioner lain. Cara itu dinilai bisa menghemat biaya dan energi karena hanya perlu satu kali melakukan seleksi.
Bambang menambahkan, pemerintah tidak perlu beralasan akan menabrak undang-undang apabila memperpanjang masa jabatan Busyro atau mengosongkan posisi. Menurut dia, pemerintah dapat mengeluarkan perppu untuk hal yang mendesak. Dalam hal ini, penolakan KPK atas pembentukan pansel dapat dijadikan alasan mendesak.
Di sisi lain, Bambang mengingatkan, apabila pemerintah memaksakan memilih pengganti Busyro saat ini, hal tersebut bisa jadi akan menuai protes dari masyarakat. Saat ini, baru 10 pendaftar yang berminat mengikut seleksi calon pimpinan KPK.
"Kalau ternyata sedikit (pendaftar) dan dipaksakan dipilih dua orang dari yang sedikit itu, kemudian disampaikan ke DPR untuk fit and proper test, ya kami lagi yang jadi sasaran sama masyarakat. Nanti dianggap DPR mau melemahkan KPK karena yang dipilih yang tidak berkualitas, kan kami tidak mau juga begitu," papar dia.
Pansel KPK yang diketuai Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin sudah bertemu dengan pimpinan KPK untuk membahas perbedaan cara pandang soal pengganti Busyro itu. Amir mengklaim sudah tercapai kesepakatan bersama KPK. Namun, KPK menganggap pertemuan itu tak menghasilkan apa pun. Ketua KPK Abraham Samad bahkan meminta Pansel KPK untuk dibekukan. KPK juga telah mengirimkan surat kepada Presiden SBY agar memperpanjang masa jabatan Busyro atau mengosongkan posisi yang akan ditinggalkan Busyro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.