Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan Hakim kepada Nazaruddin: Kalau Berbohong, Nanti Hidung Tambah Panjang

Kompas.com - 25/08/2014, 15:42 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meragukan sebagian kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, Senin (25/8/2014), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut hakim, ada keterangan Nazaruddin yang berdiri sendiri atau bertolak belakang dengan keterangan sejumlah mantan anak buahnya yang sudah diperiksa dalam persidangan sebelumnya.

Salah satu keterangan Nazaruddin yang dianggap berdiri sendiri adalah bantahannya mengenai rapat-rapat di rumah tahanan. Nazar mengaku tidak pernah menggelar rapat dengan mantan anak buahnya saat dia ditahan di rutan.

Sementara itu, mantan anak buahnya, yakni Yulianis dan Clara Maurens, dalam persidangan sebelumnya mengaku sering mengikuti rapat di rutan bersama dengan Nazaruddin. (baca: Saksi: Nazaruddin Rutin Gelar Rapat di Rutan)

"Enggak pernah (rapat di rutan) Yang Mulia, saya ini kan narapidana," kata Nazaruddin kepada majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Haswandi lalu memperingatkan Nazar agar tidak berbohong dalam persidangan.

"Kalau nggak benar, nanti hidung Saudara tambah panjang, kayak Pinokio," kata Haswandi kepada Nazaruddin.

Tidak diam saja, Nazar pun menegaskan bahwa dia tidak berbohong. Dia mengaku tahu kalau seorang saksi berbohong dalam persidangan bisa dijerat pasal penyampaian keterangan palsu. Terpidana kasus suap wisma atlet tersebut mengaku berniat baik sehingga mau mengungkapkan informasi terkait Anas dalam persidangan hari ini.

"Saya ini sampai hari ini keluarga saya, saya, dapat ancaman, intimidasi. Kalau bukan karena niat perbaikin perbuatan saya, enggak mau saya duduk di sini," ucap Nazaruddin.

Kepada Nazaruddin, hakim Haswadi mengatakan bahwa majelis hakim yang nantinya akan menilai informasi yang disampaikan dirinya dan saksi lain.

Haswandi juga menegaskan bahwa dalam persidangan ini majelis hakim berupaya mencari kebenaran dengan menguji setiap keterangan yang disampaikan para saksi. Jika gaya penyampaian pertanyaan hakim sedikit keras, kata Haswandi, hal itu hanyalah teknik hakim dalam menggali informasi dari saksi di persidangan.

"Kalau kami keras, itu teknik hakim, ada yang memeriksa dengan lembut, senyum, ada saatnya keras, karena hakim juga mengerti dengan psikologi. Ada psikologi hukum yang kaitannya dengan logika hukum," ucap Haswandi.

Dia juga mengatakan, hakim akan menghukum Anas jika dia benar terbukti bersalah. Sebaliknya, kata dia, jika apa yang disampaikan Anas suatu kebenaran, majelis hakim tidak akan menzalimi Anas.

Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut jaksa, mulanya Anas berkeinginan menjadi calon presiden sehingga berupaya mengumpulkan dana.

Untuk mewujudkan keinginannya itu, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya dan mengumpulkan dana. Dalam upaya mengumpulkan dana, menurut jaksa, Anas dan Nazar bergabung dalam perusaaan Permai Group.

Dalam dakwaan, Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com