Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Prabowo ke PTUN dan MA Tidak Akan Ubah Hasil Pemilu

Kompas.com - 20/08/2014, 11:45 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengatakan, tidak ada lembaga lain di luar Mahkamah Konstitusi yang dapat memengaruhi hasil pemilu presiden. Ia menyebut usaha Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menggugat hasil pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negara  dan Mahkamah Agung adalah bentuk ketidakpuasan atas Pemilu Presiden 2014.

"Kalau menurut jalur konstitusional, MK terakhir. Jika ada ruang menggugat dari sisi lain, itu tidak akan memengaruhi hasil pilpres," ujar Pramono di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014).

Menurut Pramono, apa pun yang menjadi putusan MK, masyarakat harus menerimanya. MK tidak boleh ditekan atau diintimidasi karena ada aturan mainnya.

Politisi senior PDI Perjuangan itu menyebutkan, ruang untuk mengajukan diri menjadi presiden dalam rangka kebebasan demokrasi akan ada lagi pada lima tahun mendatang. Ia menilai proses pembangunan demokrasi yang selama ini sudah baik sehingga harus dijaga.

"Kalau mau gugat di MA, PTUN, itu bunga-bungalah. Itu hanya bagian dari ketidakpuasan," kata Pramono.

Dalam acara halalbihalal di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2014) kemarin, calon presiden Prabowo Subianto menyatakan masih dapat menempuh jalan ke PTUN dan MA jika gugatannya tak dipenuhi di Mahkamah Konstitusi. "Kita juga masih ada jalan menempuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kita juga masih bisa menempuh jalan ke Mahkamah Agung (MA)," kata Prabowo.

Dalam permohonan perkara di MK, tim hukum Prabowo-Hatta menyatakan bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Mereka menilai suara untuk Joko Widodo-Jusuf Kalla diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Dalam perbaikan permohonan setebal 197 halaman yang diserahkan Kamis (7/8/2014) siang, tim hukum Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa Pilpres 2014 cacat hukum karena berbagai alasan. Salah satunya adalah perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) faktual sebagaimana hasil rekapitulasi KPU pada 22 Juli 2014 dengan SK KPU No 477/Kpts/KPU/13 Juni 2014. Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014. Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com