JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengatakan, tidak ada lembaga lain di luar Mahkamah Konstitusi yang dapat memengaruhi hasil pemilu presiden. Ia menyebut usaha Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menggugat hasil pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung adalah bentuk ketidakpuasan atas Pemilu Presiden 2014.
"Kalau menurut jalur konstitusional, MK terakhir. Jika ada ruang menggugat dari sisi lain, itu tidak akan memengaruhi hasil pilpres," ujar Pramono di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014).
Menurut Pramono, apa pun yang menjadi putusan MK, masyarakat harus menerimanya. MK tidak boleh ditekan atau diintimidasi karena ada aturan mainnya.
Politisi senior PDI Perjuangan itu menyebutkan, ruang untuk mengajukan diri menjadi presiden dalam rangka kebebasan demokrasi akan ada lagi pada lima tahun mendatang. Ia menilai proses pembangunan demokrasi yang selama ini sudah baik sehingga harus dijaga.
"Kalau mau gugat di MA, PTUN, itu bunga-bungalah. Itu hanya bagian dari ketidakpuasan," kata Pramono.
Dalam acara halalbihalal di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2014) kemarin, calon presiden Prabowo Subianto menyatakan masih dapat menempuh jalan ke PTUN dan MA jika gugatannya tak dipenuhi di Mahkamah Konstitusi. "Kita juga masih ada jalan menempuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kita juga masih bisa menempuh jalan ke Mahkamah Agung (MA)," kata Prabowo.
Dalam permohonan perkara di MK, tim hukum Prabowo-Hatta menyatakan bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Mereka menilai suara untuk Joko Widodo-Jusuf Kalla diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Dalam perbaikan permohonan setebal 197 halaman yang diserahkan Kamis (7/8/2014) siang, tim hukum Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa Pilpres 2014 cacat hukum karena berbagai alasan. Salah satunya adalah perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) faktual sebagaimana hasil rekapitulasi KPU pada 22 Juli 2014 dengan SK KPU No 477/Kpts/KPU/13 Juni 2014. Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014. Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.