Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Tak Bisa Ubah Hasil Pilpres, Kubu Jokowi Minta MK Tolak Gugatan Prabowo

Kompas.com - 19/08/2014, 17:12 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota tim advokat pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Alexander Lay meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Ia berdalih, persoalan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), yang menjadi salah satu objek gugatan tak akan mampu mengubah hasil Pilpres.

“Objek sengketa yang diajukan tidak mampu mengubah hasil pemilu,” kata Alexander usai menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Ia menjelaskan, keterangan para saksi yang diajukan kubu Prabowo-Hatta tak mampu mengungkap adanya mobilisasi pemilih yang masuk dalam DPKTb untuk memilih pasangan Jokowi-JK.

Ia memberi contoh di Jawa Tengah, pasangan Jokowi-JK mampu meraih kemenangan di wilayah itu. Namun, presentase DPKTb di provinsi itu hanya 0,8 persen.

“Sedangkan di provinsi di mana Prabowo-Hatta menang, seperti di Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Banten, jumlah DPKTb-nya di atas 3 persen,” ujarnya.

Alexander menambahkan, secara nasional, jumlah DPKTb Indonesia mencapai 2,9 juta atau sekitar 2,6 persen dari total pemilih. Sedangkan selisih perolehan suara antara Prabowo-Hatta dengan Jokowi-JK sekitar 8,4 juta atau sekitar 6 persen dari total pemilih.

Tim Prabowo-Hatta mendalilkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif hampir di semua provinsi. Pelanggaran itu dilakukan dengan memobilisasi pemilih melalui DPKTb hampir di seluruh Indonesia. Tim Prabowo-Hatta mencatat tingginya penggunaan DPKTb di 1.124 kecamatan, 10.827 kelurahan, dan 55.485 TPS di seluruh Indonesia.

Tim Prabowo-Hatta melampirkan data untuk menjelaskan penggunaan hak pilih yang tidak sama dengan jumlah surat suara di Aceh, perubahan hasil penghitungan suara di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, di 287 TPS, banyaknya penggunaan DPKTb di Sumatera Barat, ratusan ribu penggunaan hak pilih bermasalah di Riau dan Jambi, dan lainnya.

Rencananya, majelis hakim konstitusi akan membaca putusan pada Kamis (21/8). Saat ini, majelis hakim tengah mempelajari perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com