Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Minta MK Tambah Kuota Saksi

Kompas.com - 12/08/2014, 08:54 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, mengungkapkan, timnya kecewa terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi jumlah saksi untuk dihadirkan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2014. Menurut Habiburokhman, pihaknya dirugikan dengan pembatasan itu dan meminta MK menambah jumlah saksi dari kubu Prabowo-Hatta.

Habiburokhman menjelaskan, sebagai pihak yang menggugat agar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu Presiden 2014 dibatalkan, Prabowo-Hatta menghadapi dua kubu di persidangan MK. Pertama, kubu tergugat Komisi Pemilihan Umum. Kedua, pihak terkait, yaitu Joko Widodo-Jusuf Kalla, yang dianggapnya menginginkan agar penetapan KPU terkait hasil Pilpres 2014 dipertahankan.

"Jadi, tidak adil. Saksi kami melawan saksi dari dua kubu yang memiliki kepentingan sama," kata Habiburokhman, saat dihubungi pada Selasa (12/8/2014).

Ia melanjutkan, sebagai pihak penggugat, Prabowo-Hatta perlu menghadirkan lebih banyak saksi untuk membuktikan adanya kecurangan pemilu di tingkat nasional yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pembatasan 25 saksi dalam setiap persidangan dinilainya tak adil dan tak cukup untuk menghadapi saksi yang dihadirkan KPU serta pihak Jokowi-JK.

"Harusnya saksi kami ditambah karena harus melawan dua kubu. Ini supaya kami dapat membuktikan kecurangan yang terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, sejak awal persidangan, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva meminta masing-masing pihak menyiapkan 25 saksi pada tiap persidangan. Pemeriksaan saksi itu akan disesuaikan dengan waktu yang tersedia. Hingga persidangan ketiga yang digelar pada Senin (11/8/2014), MK telah memeriksa 75 saksi.

Jumlah saksi itu berasal dari kubu Prabowo-Hatta, KPU, dan kubu Jokowi-JK dengan jumlah saksi masing-masing 25 orang. Pada persidangan keempat, MK dijadwalkan memeriksa 75 saksi lainnya yang dihadirkan oleh masing-masing pihak. Namun, jika waktunya tidak memungkinkan, maka 25 saksi yang dihadirkan oleh kubu Jokowi-JK akan diperiksa pada Rabu (13/8/2014).

Hamdan menjelaskan, pembatasan jumlah saksi berkaitan dengan terbatasnya waktu majelis hakim dalam menggelar persidangan. Pasalnya, MK harus membuat putusan terkait gugatan ini pada 21 Agustus 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com