Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Prabowo-Hatta Keluhkan Kurangnya Waktu Ajukan Gugatan ke MK

Kompas.com - 27/07/2014, 13:29 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim hukum pasangan calon presiden  dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, mengeluhkan singkatnya waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan gugatan hasil Pemilu Presiden 2014. Menurut dia, batas waktu tiga hari tidak cukup untuk menyusun kelengkapan berkas gugatan ke MK. Ia menuding pembuat undang-undang tidak menghendaki adanya keberatan yang diajukan karena batas waktu yang sangat mepet tersebut.

"Pembuat undang-undang ini memang tidak menghendaki keberatan seperti ini disampaikan," kata Maqdir saat dihubungi, Minggu (27/7/2014).

Hal ini disampaikan Maqdir menanggapi adanya kesalahan dalam berkas gugatan yang diajukan Tim Pembela Merah Putih ke MK, Jumat (25/7/2014). Maqdir mengatakan, timnya baru dapat memasukkan data indikasi kecurangan di 155.000 tempat pemungutan suara mengenai penggelembungan suara untuk pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Menurut Maqdir, tim hukum Prabowo-Hatta akan membuktikan adanya pelanggaran pemilu dalam persidangan mendatang.

"Kami bisa tunjukkan ada pengurangan suara, kemudian ada penambahan suara untuk Jokowi-JK," ujar dia.

MK memberikan batas waktu melayangkan gugatan selama 3x24 jam sejak hasil Pemilu Presiden 2014 diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada Selasa (22/7/2014). Tim Prabowo-Hatta resmi mengajukan gugatan ke MK pada Jumat malam.

Tim Pembela Merah Putih yang terdiri dari 95 orang kuasa hukum menyatakan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional oleh KPU tidak sah. Mereka menilai hasil rekapitulasi yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla 70.997.833 itu diperoleh dengan cara-cara curang. Kecurangan itu antara lain tidak dijalankannya rekomendasi pengawas pemilu atas pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, dugaan penggelembungan suara pasangan Jokowi-JK sebanyak 1,5 juta suara, dan pengurangan suara pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 1,2 juta suara dari 155.000 TPS. Menurut Tim Pembela Merah Putih, berdasarkan bukti-bukti berita acara yang ada, seharusnya Prabowo-Hatta memperoleh 67.139.153 suara, sedangkan Jokowi-JK hanya 66.435.124 suara.

Dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta yang diunggah situs resmi MK, terdapat sejumlah kejanggalan. Salah satunya pada poin 4.7 halaman 8 bagian Pokok Permohonan, di mana Prabowo-Hatta mengklaim kemenangan dalam Pemilu Presiden 2014 dengan perolehan suara 67.139.153 atau 50,25 persen, sedangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan 66.435.124 suara atau 49,74 persen. Total persentase suara yang sudah dibulatkan itu tidak mencapai 100 persen, tetapi 99,99 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com