"Yang pasti sebagai warga negara yang taat hukum, saya kan taat atas KPK dan sebagai umat Islam, saya bekerja dan berbuat untuk Allah, apa pun risikonya, ini takdir saya," kata Muhtar sebelum memasuki mobil tahanan.
"Insya Allah, sesungguhnya fitnah lebih kejam dari pembunuhan," ujar Muhtar lagi kemudian memasuki mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Salemba.
KPK mengumumkan penetapan Muhtar sebagai tersangka pada Jumat (18/7/2014). Dia disangka merintangi proses penyidikan, persidangan, dan menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan.
Saat menjadi saksi Akil beberapa waktu lalu, Muhtar mencabut keterangannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan ketika diperiksa KPK. Muhtar mengatakan kepada majelis hakim bahwa semua keterangan dalam BAP disampaikannya kepada tim penyidik KPK dalam kondisi tertekan dan terancam.
Dia mengaku mendapatkan ancaman dan teror dari beberapa calon kepala daerah serta sejumlah pihak lainnya. Menurut Muhtar, ia disangka makelar oleh para kepala daerah tersebut dalam pengurusan sengketa pilkada di MK.
Saat dikonfirmasi soal dugaan keterangan palsu yang disangkakan kepada Muhtar, pengacaranya, Yunus Wermasaubun, mengatakan bahwa kliennya belum tentu bersalah. Kendati demikian dia menghargai keputusan KPK yang menahan kliennya hari ini.
"Dugaan itu akan kita lihat dalam proses lanjutan jadi kliennya kita tidak bisa dikatakan bersalah atau tidak, akan di-cross check dengan pihak kami dan pihak KPK sendiri apakah bukti-bukti yang dikumpulkan itu telah memenuhi syarat pasal yang disangkakan terhadap Muhtar Ependy," ujar Yunus.