JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Gerindra, Suhardi, mengatakan, partainya akan memberikan bantuan hukum Bupati Karawang Ade Swara, yang telah ditangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, sudah sepatutnya Gerindra memberikan bantuan hukum kepada kadernya sendiri.
"Kalau memberikan bantuan, ke setiap orang Gerindra memberikan bantuan, apalagi kalau bantuan ke anggotanya sendiri. Tentu akan kita bantu," kata Suhardi saat dihubungi, Jumat (18/7/2014) malam.
Suhardi mengatakan, bantuan hukum diberikan karena pihaknya juga menjunjung asas praduga tidak bersalah. Namun, terlepas salah atau tidaknya Ade Swara nanti, menurut Suhardi, tidak akan memengaruhi citra Gerindra. Dia meyakini, apa yang dilakukan Ade adalah perbuatan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan partai. Dia juga yakin masyarakat akan berpikir serupa.
"Anggota Gerindra sekian puluh juta, saya kira tidak akan sampai mengganggu," pungkas Suhardi.
Ade Swara (ASW) dan istrinya Nurlatifah (NLF) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP. Ade Swara ditangkap di rumah dinasnya pada Jumat dini hari. Sementara itu, sang istri sudah lebih dulu ditangkap pada Kamis (17/7/2014), bersama empat orang lainnya.
Ade Swara adalah Ketua Tim Pemenangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa di Kabupaten Karawang pada Pilpres 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.