"Dalam proses pemilu kita, saksi tidak harus tanda tangan dan kalau dia tidak tanda tangan, tida berarti dokumen tidak sah," ujar Hadar, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2014).
Menurut Hadar, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Jika keabsahan formulir rekapitulasi ditentukan oleh ada atau tidaknya tanda tangan saksi peserta pemilu, jelas Hadar, dikhawatirkan saksi akan bertindak sesukanya. Hal itu dapat menganggu proses pemilu.
"Nanti saksi bisa menghentikan proses pemilu seenaknya saja. Calon yang satu menang, mau tanda tangan, calon yang kalah tidak mau tanda tangan. Tidak jalan dong pemilunya," kata Hadar.
Ia mengatakan, KPU juga tidak berwenang mewajibkan saksi calon hadir di TPS atau tingkatan lainnya. Menurut dia, KPU hanya berkewajiban mengundang saksi terutama pada proses rekapitulasi.
"Kalau mereka tidak datang, masak kami yang disalahkan," kata Hadar.
Sebelumnya, 17 TPS di Ketapang, Sampang, Jawa Timur mendapat perhatian tim pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Sebab, di TPS-TPS tersebut, Jokowi-JK tidak mendapat satu suara pun. Di beberapa TPS di antaranya, formulir C1-nya tidak dibubuhi tanda tangan saksi calon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.