Ketua KPI Judhariksawan mengatakan, penyiaran hasil hitung cepat di berbagai lembaga penyiaran berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
"Penayangan quick count terus-menerus dan berlebihan telah mengakibatkan munculnya persepsi masyarakat tentang hasil pemilu yang berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif," ujar Judhariksawan, di Gedung KPI, Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Selain melarang penayangan hasil hitung cepat, KPI juga melarang penyiaran real count dan klaim kemenangan dari capres-cawapres. Judhariksawan mengatakan, hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 36 (5) huruf a Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang menyatakan isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan berbohong.
"Hentikan dulu (penyiaran hitung cepat). Kami minta kesadaran semua lembaga penyiaran demi menjaga suasana kondusif yang sudah tercipta sekarang," kata Judhariksawan.
Ia menambahkan, lembaga penyiaran yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi teguran. Jika masih membandel, KPI akan merekomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mencabut izin penyiaran.
"Nanti kita lihat sanksi yang bisa dikenakan kepada mereka. Sanksi maksimal kan pencabutan izin. Terkait pencabutan izin itu, kita koordinasi dengan Menkominfo," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.