Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Wali Kota Palembang dan Istrinya

Kompas.com - 10/07/2014, 18:21 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, Kamis (10/7/2014) sore. Keduanya ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang dan memberi keterangan yang tidak benar di persidangan.

Romi dan Masyitoh menjalani pemeriksaan di Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Romi terlebih dulu keluar dari Gedung KPK RI dengan mengenakan rompi tahanan KPK pukul 17.40 WIB, kemudian disusul Masyitoh pada pukul 17.43 WIB.

Keduanya ditahan di rutan yang berbeda. Romi ditahan di Rutan Guntur, Jakarta, sedangkan istrinya ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta.

"RH (Romi Herton) ditahan di Guntur," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi.

Romi bersama istrinya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni lalu. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Palembang. Mereka disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji kepada hakim. Keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyampaian kesaksian palsu.

Penetapan keduanya sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat Akil. Menurut surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Akil menerima uang Rp 19,8 miliar dari Romi terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang periode 2013-2018. Uang itu diterima Akil melalui orang kepercayaannya, yakni Muhtar Ependy.

Dalam sengketa Pilkada Kota Palembang, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Romi-Harno Joyo (nomor urut 2) kalah suara dengan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania (nomor urut 3). Romi mendapat suara 316.915 dan Sarimuda 316.923 suara. Selain itu, pasangan Mularis Djahri-Husni Thamrin (nomor urut 1) hanya memperoleh 97.810 suara. Romi yang kalah dan hanya selisih 8 suara dari Sarimuda kemudian mengajukan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang tersebut.

Saat diperiksa sebagai saksi bagi Akil dalam persidangan beberapa waktu lalu, Romi dan Masyitoh membantah pernah memberikan uang kepada Akil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com