"Pers harus memenuhi syarat pemberitaan jurnalistik yang benar. Misalnya, prinsip setiap berita harus faktual bukan kumpulan opini," ujar Bagir di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Bagir mengatakan, pemberitaan oleh pers tidak boleh bersifat subyektif yang hanya mengarah pada salah satu pihak sehingga berpotensi menjadi fitnah. Apalagi, jika menghakimi seseorang dengan hal yang belum jelas kebenarannya. Hal tersebut, kata Bagir, akan menimbulkan konflik di masyarakat seperti isu SARA.
"Ternyata dari bacaan ini (Obor Rakyat) syarat faktual tidak dipenuhi," ujarnya.
Syarat pemberitaan, kata Bagir, harus memenuhi unsur keberimbangan berita. Akan tetapi, ia menilai, pemberitaan Obor Rakyat terlalu menyudutkan satu pihak, yakni calon presiden nomor urut dua, Joko Widodo.
"Dari sudut itu seluruh kontennya bertentangan dengan kode etik jurnalisme," kata Bagir.
Sebelumnya diberitakan, sebuah tabloid bernama Obor Rakyat beredar di sejumlah pondok pesantren di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tabloid ini berisi hujatan terhadap Jokowi-JK tanpa menyebut narasumber dan penulis berita.
Berita utama dalam tabloid edisi kedua itu mengangkat topik "1001 Topeng Pencitraan". Di dalamnya berisi hujatan terhadap Jokowi. Pada edisi pertama, Obor Rakyat mengangkat judul besar "Capres Boneka" dengan gambar Jokowi yang mencium tangan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Sementara itu, pada edisi kedua, berita utama yang diangkat adalah "1001 Topeng Pencitraan." Tulisan di tabloid tidak satu pun yang memberitakan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Dilaporkan ke polisi
Tim pemenangan Jokowi-JK telah melaporkan pembuat tabloid Obor Rakyat ke polisi. Advokat Tim Pemenangan Jokowi-JK, Taufik Basari, mengatakan, pihak yang dilaporkan adalah Pemimpin Redaksi Obor Rakyat, SB dan redaktur Obor Rakyat, DS, ke Badan Reserse Kriminal Polri. Pelaporan ini karena keduanya diduga secara sengaja menyebarkan kebencian kepada kubu Jokowi-JK secara terbuka kepada publik.
"Kita berharap Bareskrim mengusut siapa saja yang bertanggung jawab atas isi dan materinya karena dalam tabloid Obor Rakyat banyak muatan yang dikategorikan penyebar kebencian atas dasar SARA," ujar Taufik di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Taufik mengatakan, sebelumnya tim advokasi telah melaporkan pembuat tabloid Obor Rakyat ke Badan Pengawas Pemilu. Namun, setelah menganggap unsur dalam tabloid tersebut berpotensi pidana umum, mereka pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum pidana.
Menurut Taufik, tidak hanya kubu Jokowi-JK yang dirugikan oleh materi Obor Rakyat, tetapi juga masyarakat luas. Hal tersebut dapat memicu perpecahan bangsa karena mengandung unsur SARA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.