JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku tak terkejut dituntut penjara seumur hidup dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dan tindak pidana pencucian uang. Akil mengatakan, ia hanya kaget karena tidak ada pertimbangan jaksa yang meringankan tuntutannya.
"Udah enggak kaget. Cuma yang kaget itu tak ada hal yang meringankan," ujar Akil seusai sidang di Pengadilan Tindak Korupsi, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Akil mengaku tidak terkejut karena tuntutan yang dijatuhkan kepadanya sesuai dengan pernyataan pimpinan KPK pada salah satu media nasional sebelum persidangan.
"Makanya saya bilang enggak usah sidang saja, langsung bacakan amarnya saja, kan selesai," kata dia.
Akil bersikeras membantah menerima suap terkait pengurusan sengketa pilkada. Ia pun akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang mendatang.
Sebelumnya, Akil dituntut hukuman seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Jaksa menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan 15 sengketa pemilihan kepala daerah. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR hingga Ketua MK.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hak dipilih dan memilih Akil dicabut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.