JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dipastikan cuti beberapa hari selama masa kampanye pemilihan presiden. Padahal, Muhaimin baru saja mendapat teguran dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kementerian yang dipimpin Muhaimin mendapatkan rapor merah lantaran berkinerja tak memuaskan. Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, surat cuti Muhaimin sudah disampaikannya kepada Presiden.
"Yang sudah masuk ada dua, Menteri Kehutanan dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sesuai aturan, para menteri yang ingin mengajukan cuti, 12 hari sebelum pengajuan dan paling lambat 4 hari sebelum pelaksanaannya sudah diberikan ke Presiden melalui Mensesneg," ungkap Sudi di Istana Negara, Senin (9/6/2014).
Muhaimin kini masuk menjadi tim sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla. Sementara itu, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kini menjadi tim sukses Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Prosedur pengajuan cuti menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam Pasal 24, disebutkan bahwa pejabat negara melaksanakan cuti selama dua hari kerja dalam satu minggu pada kampanye pemilihan presiden.
Adapun hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye. Izin cuti menteri diajukan kepada Menteri Sekretaris Negara. Mensesneg kemudian memproses pengajuan izin cuti para menteri untuk melaksanakan kampanye, lalu melaporkannya kepada Presiden.
Setelah itu, Mensesneg menyampaikan persetujuan pemberian cuti sebagaimana dimaksud kepada menteri dan Komisi Pemilihan Umum paling lambat empat hari sebelum menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan memulai kampanye pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.