Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Babinsa, Tim Jokowi-JK Tak Puas Sanksi dari TNI

Kompas.com - 08/06/2014, 15:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Juru bicara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Abdul Kadir Karding, tidak puas terhadap sanksi yang diberikan TNI terkait aktivitas bintara pembina desa yang mendata preferensi pilihan warga pada pemilihan presiden mendatang.

"Sudah jelas, TNI tidak lulus dalam memberi sanksi kepada anggotanya yang secara jelas dan sadar melakukan kegiatan politik," ujar Karding kepada Kompas.com, Minggu (8/6/2014).

Karding mengatakan, penetapan bersalah kepada dua prajurit TNI tak berdasarkan fakta hukum yang jelas bahwa yang bersangkutan telah melanggar kode etik aparat keamanan negara dalam hal netralitas pilpres.

Kedua, kata Karding, penetapan bersalah itu tidak diiringi dengan proses pemeriksaan atau investigasi yang jelas serta transparan oleh institusi TNI.

"Seharusnya kesalahannya itu bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi akui saja bahwa itu kegiatan politik," ujar Karding.

"Nah, usai melalui investigasi dan dinyatakan bersalah, serahkan ke Bawaslu. Jangan malah dibawa ke sidang etika institusi," lanjutnya.

Karding menambahkan, kasus ini seharusnya dijadikan ajang pembuktian bagi institusi TNI soal netralitasnya di dalam pemilihan presiden 9 Juli 2014 mendatang.

Berdasarkan hasil pengusutan (baca: Kasus Babinsa, Danramil dan Koptu Rusfandi Dijatuhi Sanksi), TNI AD memutuskan Koptu Rusfandi melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit.

Koptu Rusfandi dihukum Penahanan Berat selama 21 hari dan sanksi tambahan berupa sanksi administratif penundaan pangkat selama 3 periode (3 x 6 bulan).

Sementara itu, Kapten Inf Saliman juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit.

Kapten Inf Saliman mendapat teguran ditambah sanksi administratif penundaan pangkat selama 1 periode (1x 6 bulan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com