"Sudah kami laporkan ke Mabes Polri. Kami melaporkan Edgar Jonathan S yang diduga kuat sebagai penyebar surat palsu tersebut," kata tim hukum Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan, saat dihubungi, Selasa (3/6/2014).
Ketua DPP PDI Perjuangan itu menjelaskan, Edgar adalah Ketua Tidar (Tunas Indonesia Raya) Jakarta Selatan. Tidar adalah organisasi kepemudaan Partai Gerindra. Ia melanjutkan, Edgar diduga kuat sebagai penyebar surat palsu itu setelah dilakukan penelusuran oleh tim Jokowi-JK.
Dari hasil penelusuran, kata Trimedya, Edgar diketahui menyebarkan surat palsu itu melalui akun jejaring sosialnya. "Semua bukti sudah kita serahkan ke mabes, mudah-mudahan jadi terbuka siapa yang suka melakukan black campaign," ujarnya.
Trimedya mengaku telah meminta Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius untuk menindak tegas pembuat dan penyebar surat palsu tersebut. Ia khawatir, pembiaran pada masalah seperti ini akan memancing hal buruk pada kemudian hari.
"Harus diungkap siapa pelakunya, bisa juga kan ada yang menunggangi. Selama ini, Polri terkesan lambat, padahal masalah ini tak dapat didiamkan," tandasnya.
Beberapa waktu lalu beredar surat palsu atas nama Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk Jaksa Agung. Dalam surat tertanggal 14 Mei 2014 itu tertulis bahwa Kejaksaan Agung dimohon melakukan penangguhan proses penyidikan kasus transjakarta sampai selesainya pemilu presiden untuk menjaga stabilitas politik nasional.
Kejagung telah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Tersangka lainnya adalah Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.