"Pencegahan berlaku sejak 23 Mei hingga enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (2/6/2014).
Selain I Gusti Puti, KPK mengajukan permintaan cegah atas nama tiga orang lainnya, yakni Eka Putra selaku konsultan, Herman Afifi Kusumo selaku Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia, dan Deni Karmaina selaku Dirut PT Rajawali Swiber Cakrawala (Oil & Energy Industry). Ketiganya juga dicegah selama enam bulan ke depan terhitung sejak 23 Mei 2014 berkaitan dengan penyidikan kasus yang sama.
Sebelumnya, keempat orang ini dicegah KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang menjerat Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandhini. Terkait kasus SKK Migas, keempatnya dicegah selama enam bulan terhitung sejak 22 November 2013.
Dalam kasus SKK Migas, Rudi telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan masa hukuman tujuh tahun penjara. Melalui pengembangan kasus Rudi, KPK menjerat Waryono namun dalam perkara yang berbeda. Waryono diduga menerima pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Sekjen Kementerian ESDM.
Waryono diduga berperan sebagai pengepul uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke sejumlah pihak, antara lain ke atasannya dan anggota Komisi VII DPR. Terkait dengan aliran dana ini, KPK menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.