Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Cabut Tunjangan Rumah dan Mobil Dinas Jokowi

Kompas.com - 14/05/2014, 11:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mencabut sejumlah fasilitas dan tunjangan jabatan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Hal tersebut dilakukan seiring dengan permohonan status nonaktif Jokowi sebagai gubernur yang disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan izin pencalonan sebagai presiden yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Seusai bertemu Mendagri di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2014) pagi, Jokowi mengatakan, fasilitas yang diambil darinya adalah rumah dinas beserta perlengkapannya, kendaraan dinas, dan sejumlah tunjangan jabatan sebagai gubernur. 

"Sejak dinyatakan berhenti sementara (nonaktif), tidak dapat menggunakan biaya rumah tangga, pembelian inventaris, biaya pemeliharaan rumah, pemeliharaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan kesehatan," ujar Jokowi. 

Kendati demikian, kata Jokowi, Kemendagri tidak mencabut gaji pokok sebagai gubernur selama status nonaktif. 

Selanjutnya, Jokowi mengaku belum tahu akan pindah ke mana setelah fasilitas rumah dinas kegubernuran di Jalan Taman Surapati, Menteng, Jakarta Pusat, dicabut.

Dia sempat melontarkan candaan kepada para wartawan. 

"Kamu ini ngurus-ngurus saya pindah ke mana. Urusan saya pindah itu urusan saya sama istri saya," ujarnya seraya tertawa. 

Sebelumnya diberitakan, seusai mendapatkan izin dari Presiden SBY untuk maju sebagai calon presiden, Kemendagri juga menyetujui permohonan Jokowi untuk nonaktif sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

Jokowi akan nonaktif sebagai gubernur per tanggal 1 Juni hingga 20 Oktober 2014. Selama itu, jabatannya sebagai gubernur diemban oleh wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com