Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boediono Bersaksi, Jaksa Langsung Perdengarkan Rekaman Rapat Century

Kompas.com - 09/05/2014, 08:24 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Persidangan kasus dugaan korupsi Bank Century dengan saksi Wakil Presiden Boediono dimulai pukul 07.55 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014). Boediono bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam kapasitas sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia.

Setelah Boediono disumpah sebelum memberi kesaksian di persidangan, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memutar rekaman rapat terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) yang dihadiri oleh Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu.

"Kami langsung saja memperdengarkan rekaman percakapan tanggal 16 November 2008," ujar Jaksa KMS Roni. Dalam kasus ini, Boediono, dinilai banyak mengetahui mengenai kebijakan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

RDG BI

Dalam dakwaan Budi Mulya, di antaranya disebutkan bahwa Boediono pernah menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapat FPJP. Rencana perubahan PBI itu dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.

RDG BI itu dihadiri antara lain oleh Budi Mulya, Boediono, Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah sebagai Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, serta mendiang Budi Rochadi sebagai Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.

Hadir pula dalam RDG BI itu Muliaman Dharmansyah Hadad sebagai Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Hartadi Agus Sarwono sebagai Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter saat itu, serta Ardhayadi Miroatmodjo sebagai Deputi Gubernur 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI.

Didakwa korupsi secara bersama-sama

Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP, Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono, Miranda, Siti Fadjrijah, dan Budi Rochadi menyetujui pemberian FPJP pada Bank Century, meskipun tidak memenuhi persyaratan untuk mendapat FPJP dan sengaja mengubah PBI.

Budi juga didakwa melakukan korupsi bersama-sama pihak Bank Century, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. Terkait kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya kembali didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti Fadjriah, Budi Rochadi, Muliaman Dharmansyah Hadad, Hartadi A Sarwono, Ardhayadi M, dan Raden Pardede.

Dalam dakwaan, Budi Mulya diduga menyalahgunakan wewenang demi penyelamatan Bank Century. Ia juga didakwa memperkaya diri Rp 1 miliar terkait pemberian FPJP.

Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP. Sementara itu, dalam perkara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara diduga mencapai Rp 6,762 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Ancam Tutup Telegram karena Tak Kooperatif Berantas Judi Online

Pemerintah Ancam Tutup Telegram karena Tak Kooperatif Berantas Judi Online

Nasional
MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk 'Skin Care'

MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk "Skin Care"

Nasional
16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Nasional
Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi Online

Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi Online

Nasional
Pertimbangkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Demokrat: Anies Tak Masuk Radar Kami

Pertimbangkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Demokrat: Anies Tak Masuk Radar Kami

Nasional
Skenario Sikap Politik Partai Banteng

Skenario Sikap Politik Partai Banteng

Nasional
Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan 'Presidential Club'...

Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan "Presidential Club"...

Nasional
Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Nasional
Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Nasional
KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

Nasional
Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Nasional
Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Kekagetan Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, padahal Sempat Lempar Kode

Kekagetan Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, padahal Sempat Lempar Kode

Nasional
Sudirman Said Siap Lawan Anies pada Pilkada, Sindir soal Jakarta Dijadikan Batu Loncatan

Sudirman Said Siap Lawan Anies pada Pilkada, Sindir soal Jakarta Dijadikan Batu Loncatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com